Inilah kondisi terkini dari Justice Collaborator Richard Eliezer.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disebut sebagai Bharada E atau RE selama berlangsung pengadilan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat tengah menjalani pidana bui di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Berita terkini adalah Richard Eliezer diwawancara secara eksklusif oleh salah satu televisi swasta yang berakibat status terlindungnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gugur.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan komitmen Polri kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sehingga bisa dipastikan Justice Collaborator (JC) dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi. Dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Alhamdullilah sampai saat ini kondisi sehat dan baik," jelasnya kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
LPSK menyerahkan tanggung jawab terkait keamanan serta keselamatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu kepada Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan tanggung jawab ini dilimpahkan setelah status perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer resmi dicabut.
"Jadi memang ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," kata juru bicara LPSK, Rully Novian di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto mengungkap adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antarpimpinan.
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap Saudara RE," jelasnya.
Tanpa menyebutkan nama dua pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda itu, Syarial Martanto memastikan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan berdasar hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Kamis (9/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tukasnya.
Adapun alasannya karena Richard Eliezer bersedia tampil dalam sesi wawancara khusus dengan salah stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan.
Syarial Martanto mengemukakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi itu agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Richard Eliezer selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pro Kontra LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara TV
-
Menkumham Tegaskan Wawancara Richard Eliezer Sudah Berizin
-
CEK FAKTA: Makanan Bharada E Dicampur Racun Sianida Orang Sambo, Benarkah?
-
Perlindungan Dicabut dari LPSK, Penasihan Hukum Richard Eliezer: Merugikan! Hanya Bicara Kemanusiaan
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP