Inilah kondisi terkini dari Justice Collaborator Richard Eliezer.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disebut sebagai Bharada E atau RE selama berlangsung pengadilan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat tengah menjalani pidana bui di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Berita terkini adalah Richard Eliezer diwawancara secara eksklusif oleh salah satu televisi swasta yang berakibat status terlindungnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gugur.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan komitmen Polri kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sehingga bisa dipastikan Justice Collaborator (JC) dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi. Dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Alhamdullilah sampai saat ini kondisi sehat dan baik," jelasnya kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
LPSK menyerahkan tanggung jawab terkait keamanan serta keselamatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu kepada Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan tanggung jawab ini dilimpahkan setelah status perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer resmi dicabut.
"Jadi memang ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," kata juru bicara LPSK, Rully Novian di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto mengungkap adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antarpimpinan.
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap Saudara RE," jelasnya.
Tanpa menyebutkan nama dua pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda itu, Syarial Martanto memastikan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan berdasar hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Kamis (9/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tukasnya.
Adapun alasannya karena Richard Eliezer bersedia tampil dalam sesi wawancara khusus dengan salah stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan.
Syarial Martanto mengemukakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi itu agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Richard Eliezer selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pro Kontra LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara TV
-
Menkumham Tegaskan Wawancara Richard Eliezer Sudah Berizin
-
CEK FAKTA: Makanan Bharada E Dicampur Racun Sianida Orang Sambo, Benarkah?
-
Perlindungan Dicabut dari LPSK, Penasihan Hukum Richard Eliezer: Merugikan! Hanya Bicara Kemanusiaan
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan