/
Senin, 13 Maret 2023 | 05:41 WIB
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

Akhirnya terungkap sosok APA di kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy.

Fakta baru menyatakan, APA merupakan sosok wanita dengan nama lengkap Anastasia Pretya Amanda yang namanya. 

Dilansir Suara.com, Senin (13/3/2023), APA atau Amanda ternyata merupakan mantan pacar Mario.

Kuasa hukum Amanda, Sumantap Simorangkir menyebut kliennya berpacaran dengan Mario pada Oktober 2021. 

Hubungan tersebut kandas atau tidak berlanjut sejak Oktober 2022.

"Benar Amanda (APA) adalah teman Mario Dandy (MDS) kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar)," ujar ungkap Sumantap kepada wartawan.

Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D, tampak tersangka Mario Dandy Satriyo (sumber: Suara.com/Alfian Winnato)

Sejak Oktober 2022 itu, dia menambahkan, kliennya tidak pernah berkomunikasi secara khusus dengan Mario. 

Terkecuali, katanya jikalau Mario yang lebih dahulu menghubungi Amanda. 

"Kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya. 

Baca Juga: Pengamat Sarankan Duet Ganjar-Prabowo Tiru Pasangan Jokowi-Maruf

Sumantap juga menyatakan keberatan jika kliennya dikaitkan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Cs terhadap David. 

Pasalnya, Amanda menurutnya tidak ada di lokasi kejadian atau ikut dalam perencanaan penganiayaan. 

"Klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ungkapnya.

Bahka, menurutnya, Amanda tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral. 

Dalam perkara penganiayaan ini, penyidik diketahui telah menetapkan Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. 

Kemudian menetapkan Agnes Gracia (15) pacar Mario sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. 

Load More