Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kabar terbaru menyebut bahwa Mario Dandy telah menerima vonis hukuman berat atas perbuatan kejinya.
Kabar tersebut disampaikan oleh kanal YouTube Warta Informasi yang menyebut bahwa Mario Dandy telah dijatuhi vonis berat atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Dalam video yang diunggah pada 17 Maret 2023, thumbnail video memperlihatkan Mario Dandy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan berdiri bersama para aparat kepolisian.
Pada thumbnail pun terdapat keterangan yang berbunyi, "Mario Tertunduk Nangis Tak Kuasa Dengar Vonis yang Dijatuhkan".
Telah ditonton sebanyak lebih dari 18.000 penayangan, video itu sendiri memiliki judul "V0nis ditetapkan || Mario Dandy dijatuhi hukuman berat ini".
Namun, benarkah Mario Dandy telah dijatuhi vonis hukuman berat sebagaimana yang diberitakan dalam video tersebut?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 7 menit 16 detik tersebut, tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa Mario Dandy telah dijatuhi hukuman berat.
Video tersebut hanya membahas terkait pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukan kepada David.
Baca Juga: 10 Mahasiswa UIN Alauddin Diduga Korban Sodomi Senior Belum Melapor ke Polisi
Narator dalam video tersebut juga memberikan informasi tentang penetapan status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Selebihnya, narator menambahkan informasi tentang pakar hukum dan politikus yang meminta sanksi berat untuk Mario Dandy.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Mario Dandy telah dijatuhi dengan hukuman berat adalah berita palsu atau hoaks. Tidak ada pernyataan valid yang menyatakan Mario Dandy diberi vonis hukuman berat oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, video tersebut berisi berita bohong dan tidak ada keselarasan antara judul dan isi video.
Catatan Redaksi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Kasus Amsal Sitepu Akan Dibahas Komisi III DPR RI Besok, Rapat Digelar untuk Sikapi Desakan Publik
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
Dikatakan Atau Tidak Dikatakan itu Tetap Cinta: Memahami Rasa Lewat Sajak Tere Liye
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Keluarga Vidi Aldiano Bagikan Baju Almarhum di Hari Ulang Tahun, Jadi Amal Jariyah