Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kabar terbaru menyebut bahwa Mario Dandy telah menerima vonis hukuman berat atas perbuatan kejinya.
Kabar tersebut disampaikan oleh kanal YouTube Warta Informasi yang menyebut bahwa Mario Dandy telah dijatuhi vonis berat atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Dalam video yang diunggah pada 17 Maret 2023, thumbnail video memperlihatkan Mario Dandy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan berdiri bersama para aparat kepolisian.
Pada thumbnail pun terdapat keterangan yang berbunyi, "Mario Tertunduk Nangis Tak Kuasa Dengar Vonis yang Dijatuhkan".
Telah ditonton sebanyak lebih dari 18.000 penayangan, video itu sendiri memiliki judul "V0nis ditetapkan || Mario Dandy dijatuhi hukuman berat ini".
Namun, benarkah Mario Dandy telah dijatuhi vonis hukuman berat sebagaimana yang diberitakan dalam video tersebut?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 7 menit 16 detik tersebut, tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa Mario Dandy telah dijatuhi hukuman berat.
Video tersebut hanya membahas terkait pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukan kepada David.
Baca Juga: 10 Mahasiswa UIN Alauddin Diduga Korban Sodomi Senior Belum Melapor ke Polisi
Narator dalam video tersebut juga memberikan informasi tentang penetapan status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Selebihnya, narator menambahkan informasi tentang pakar hukum dan politikus yang meminta sanksi berat untuk Mario Dandy.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Mario Dandy telah dijatuhi dengan hukuman berat adalah berita palsu atau hoaks. Tidak ada pernyataan valid yang menyatakan Mario Dandy diberi vonis hukuman berat oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, video tersebut berisi berita bohong dan tidak ada keselarasan antara judul dan isi video.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN