Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait wacana restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Redha Mantovani dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy.
"Kasus penganiayaan yang dialami oleh David akan terus berlanjut hingga ke meja hijau dan tidak ada peluang damai bagi Mario Dandy, AG, maupun Shane Lukas," tulis Kapuskenkum Kejagung Ketut Sumedana di pres rilisnya, dikutip dari Ntb.suara, Minggu (19/3/2023).
Dia menjabarkan alasan ditutupnya pintu damai bagi para tersangka.
"Pertama, merupakan [penganiayaan berat yang tidak bisa dimaafkan. Kedua, tersangka baik Mario Dandy dan Agnes dinilai tidak layak mendapatkan restorative justice karena beratnya perbuatan mereka," bebernya.
"Secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SRPL tidak layak mendapatkan restorative justice, hal ini karena ancaman pidana melebihi batas yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020,” tambahnya.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa hal berbeda memang dilakukan terhadap Agnes Gracia.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.
Bahkan, dia menambahkan, bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Yuk Simak!
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026