Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan publik.
Atas tindakan kejam yang membuat David, anak pengurus GP Ansor dirawat di rumah sakit, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu AG, kekasih Mario yang ikut terlibat berstatus pelaku anak berkonflik dengan hukum juga ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Namun kali ini ada kabar bahwa kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy bisa berpeluang damai. Hal tersebut berawal dari pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan opsi damai pada David dan pihak keluarga.
Simak peluang kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy berakhir damai yang belakangan menimbulkan kontroversi berikut ini.
Ditawarkan Kajati peluang damai
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan David.
Dia mengatakan akan menawarkan pada korban David untuk berdamai dengan pelaku penganiayaannya, namun tak disebut secara jelas atau spesifik pelaku yang dimaksud apakah AG, Mario atau Shane.
Hingga kemudian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa penawaran upaya damai atau restorative justice itu hanya untuk pelaku AG (15), bukan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
Sebagai informasi, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan dialog dan mediasi.
Pihak Kajati menjelaskan alasan menawarkan keadilan restorative karena pertimbangan masa depan pelaku AG yang diketahui merupakan anak di bawah umur.
Selain statusnya masih di bawah umur, kejaksaan juga mempertimbangkan mengenai peran pelaku AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan pada korban David. Walau begitu, Kajati menekankan hal itu bisa dilakukan bila proses perdamaian disetujui oleh korban dan pihak keluarga.
Kejagung ungkap syarat damai
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tentang mekanisme AG bisa berpeluang damai dalam kasus penganiayaan David. Hal itu bisa diwujudkan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya dapat dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari David dan pihak keluarga. Jika tidak mendapatkan maaf, maka kasus pelaku akan dilanjutkan sampai pengadilan.
Berita Terkait
-
Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
-
Alhamdulillah, Kini David Ozora Sudah Bisa Berdiri dan Menikmati Makanan Rumah Sakit
-
CEK FAKTA: Kepolisian Ungkap Motif Mario Dandy Sebarkan Video Penganiayaannya
-
Jelang Hadapi Dewa United, David da Silva Berpeluang Samai Rekor 2 Legenda Persib Bandung
-
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Peluang Damai Bagi Mario Dandy
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena