/
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:50 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengadakan rumah tahanan khusus untuk justice collaborator (JC). ((Suara.com/Novian))

Sebagai Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengupayakan agar kegiatan wawancara itu tidak berdampak terhadap Richard Eliezer.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim hadir sebagai bintang tamu dalam acara podcast Deddy Corbuzier, Close the Door. Topik terhangatnya tidak lain adalah situasi dan kondisi yang menerpa tahanan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

RE atau Bharada Richard Eliezer telah menerima wawancara dari salah satu stasiun televisi swasta di Tanah Air yang mengakibatkan statusnya sebagai terlindung LPSK gugur. Pengawasan kini dilimpahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

"Kami harus menegakkan marwah lembaga, bahwa Eliezer adalah justice collaborator yang dilindungi oleh LPSK. Dan LPSK sudah melakukannya berbulan-bulan. Bukan saja perlindungan fisik, pengamanannya pun prima. Pelayanan makanan LPSK, sampai cuciannya juga," papar Hasto Atmojo Suroyo.

"Jadi memang kami perlakukan dia sebagai tahanan yang istimewa. Dan potensial ancamannya sangat tinggi," lanjutnya.

Adapun wawancara dilakukan stasiun televisi swasta dilakukan di LPSK, bukan di stasiun bersangkutan.

Saat Deddy Corbuzier menyatakan, berarti ada pendampingan dari LPSK?

Jawab Hasto Atmojo Suroyo memang ada, namun pengawal karena perlindungan LPSK diberikan 24 jam. Malah ditambah serta dipertebal pengamanannya.

Shooting dilakukan Rabu, dan siangnya pihak LPSK melayangkan surat berisi permintaan agar stasiun bersangkutan tidak menayangkan materi Richard Eliezer pada Kamis. Namun yang terjadi surat tidak dibalas, dan show must go on.

"Tidak ada jawaban, besoknya saya menerima surat, diantarkan seorang teman yang bekerja di penerbitan itu. Intinya pemimpin redaksi menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis dan memiliki kebebasan, dilindungi UU Pers," tandas Hasto Atmojo Suroyo.

Deddy Corbuzier menggarisbawahi soal UU Kebebasan Pers itu. Dan Ketua LPSK menyatakan informasi untuk kegiatan jurnalistik bisa digali dari siapa saja, menghubungi mana saja. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa status Richard Eliezer tengah berada dalam kondisi keterbatasan.

"Sebelum wawancara ini, yang memohon sudah banyak. Akan tetapi kami tolak karena pertimbangan keamanan. Nah, barangkali redaksi satu ini tidak mencari jalan lewat LPSK, melainkan melipir ke tempat lain," lanjut Hasto Atmojo Suroyo.

Meski demikian, ia juga menyatakan tidak menyalahkan salah satu pihak. Selaku Ketua LPSK ia berusaha menghentikan penyiaran itu agar tidak berdampak terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bahkan ketika pengacara menyatakan bahwa Polisi sebaiknya menjadikan Richard Eliezer dijadikan Duta Kepolisian, Hasto Atmojo Suroyo pun menyatakan mendukung penuh.

"Kepolisian mungkin memiliki keinginan agar Eliezer menjadi contoh. Polisi yang jujur, perlu diperlihatkan kejujurannya. Tapi tanpa diberitahukan, orang sudah tahu," tukasnya.

Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum saat menandatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (sumber: [ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung].)

Saat Deddy Corbuzier menanyakan bagaimana tata cara bila ingin mewawancarai seorang justice collaborator seperti Richard Eliezer, Hasto Atmojo Suroyo memberikan pemaparan bahwa LPSK adalah lembaga negara yang independen atau berdiri sendiri, dan hadir setelah reformasi. Keberadaannya seperti Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Komnas HAM.

"Mandat kami memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," ujarnya.

Untuk perizinan, dimintakan kepada LPSK, kemudian karena Richard Eliezer adalah binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, maka Lapas Salemba juga mesti dimintai izin. Kemudian lokasi bui di Rutan Polri, maka perlu izin kepada Polri juga.

Load More