Inilah kondisi terkini dari Justice Collaborator Richard Eliezer.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disebut sebagai Bharada E atau RE selama berlangsung pengadilan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat tengah menjalani pidana bui di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
Berita terkini adalah Richard Eliezer diwawancara secara eksklusif oleh salah satu televisi swasta yang berakibat status terlindungnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gugur.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan komitmen Polri kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sehingga bisa dipastikan Justice Collaborator (JC) dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi. Dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Alhamdullilah sampai saat ini kondisi sehat dan baik," jelasnya kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
LPSK menyerahkan tanggung jawab terkait keamanan serta keselamatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu kepada Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM.
Penyerahan tanggung jawab ini dilimpahkan setelah status perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer resmi dicabut.
"Jadi memang ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke mekanisme di lapas dan rutan," kata juru bicara LPSK, Rully Novian di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Tenaga Ahli LPSK, Syarial Martanto mengungkap adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antarpimpinan.
"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap Saudara RE," jelasnya.
Tanpa menyebutkan nama dua pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda itu, Syarial Martanto memastikan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan berdasar hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Kamis (9/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," tukasnya.
Adapun alasannya karena Richard Eliezer bersedia tampil dalam sesi wawancara khusus dengan salah stasiun televisi swasta tanpa adanya persetujuan.
Syarial Martanto mengemukakan bahwa LPSK sebenarnya telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi itu agar tidak menayangkannya karena akan berkonsekuensi terhadap Richard Eliezer selaku terlindung.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," jelasnya.
Berita Terkait
-
Pro Kontra LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Usai Wawancara TV
-
Menkumham Tegaskan Wawancara Richard Eliezer Sudah Berizin
-
CEK FAKTA: Makanan Bharada E Dicampur Racun Sianida Orang Sambo, Benarkah?
-
Perlindungan Dicabut dari LPSK, Penasihan Hukum Richard Eliezer: Merugikan! Hanya Bicara Kemanusiaan
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan
-
5 HP dengan Baterai 6000 mAh Cuma Rp1 Jutaan, Awet Seharian Tanpa Khawatir Lowbat
-
Lansia Dikira Tertidur di Lantai Atas Masjid Metro, Saat Dibangunkan Ternyata Sudah Tiada
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman
-
Timnas Swiss Cerah di Piala Dunia 2026 Gara-gara Gol Tak Terduga Johan Manzambi
-
Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik
-
Jadwal MotoGP Ceko 2026: Marc Marquez Tak Mau Memberi Harapan Palsu