Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas.
Di luar dugaan, dalam masa penahanannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu muncul sebagai salah satu sosok yang diwawancarai salah satu televisi swasta. Di satu sisi, disebutkan bahwa proses permohonan untuk "meminang" sosok berstatus Justice Collaborator (JC) sebagai narasumber telah memenuhi kaidah etik jurnalistik dan Undang-Undang Kebebasan Pers. Akan tetapi di sisi lain, statusnya adalah pesakitan yang tengah dibui dan mendapatkan pengawalan khusus.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan pengamanan melekat, secara fisik hadir 24 jam mendampingi Richard Eliezer menyatakan tidak lagi memberikan perlindungan terhadapnya. Tanpa mengurangi hak sebagai JC.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pantas lagi menyandang status Justice Collator yang dilindungi LPSK.
Pasalnya, Richard Eliezer tidak seharusnya membagikan ceritanya kepada publik melalui wawancara di salah satu stasiun TV nasional.
"Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan," tandas Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip ini agar berharap orang-orang di sekitar Richard Eliezer bisa mengingatkan mantan ajudan Ferdy Sambo tadi akan statusnya sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam situasi meninggalnya Brigadir J.
"Bahkan di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang cara membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat Kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," tambah Reza Indragiri Amriel.
Ia menilai Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator yang salah membawa diri sehingga patut bila LPSK mencabut perlindungan terhadapnya.
"Dengan sikap salah kaprah yang ia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat dengan menarik perlindungan bagi RE," tukas Reza Indragiri Amriel.
LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah ia melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," jelas Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
"Namun, hasil wawancara itu tetap tayang pada Kamis (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasilnya memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?
-
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui