Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas.
Di luar dugaan, dalam masa penahanannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu muncul sebagai salah satu sosok yang diwawancarai salah satu televisi swasta. Di satu sisi, disebutkan bahwa proses permohonan untuk "meminang" sosok berstatus Justice Collaborator (JC) sebagai narasumber telah memenuhi kaidah etik jurnalistik dan Undang-Undang Kebebasan Pers. Akan tetapi di sisi lain, statusnya adalah pesakitan yang tengah dibui dan mendapatkan pengawalan khusus.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan pengamanan melekat, secara fisik hadir 24 jam mendampingi Richard Eliezer menyatakan tidak lagi memberikan perlindungan terhadapnya. Tanpa mengurangi hak sebagai JC.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pantas lagi menyandang status Justice Collator yang dilindungi LPSK.
Pasalnya, Richard Eliezer tidak seharusnya membagikan ceritanya kepada publik melalui wawancara di salah satu stasiun TV nasional.
"Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan," tandas Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip ini agar berharap orang-orang di sekitar Richard Eliezer bisa mengingatkan mantan ajudan Ferdy Sambo tadi akan statusnya sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam situasi meninggalnya Brigadir J.
"Bahkan di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang cara membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat Kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," tambah Reza Indragiri Amriel.
Ia menilai Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator yang salah membawa diri sehingga patut bila LPSK mencabut perlindungan terhadapnya.
"Dengan sikap salah kaprah yang ia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat dengan menarik perlindungan bagi RE," tukas Reza Indragiri Amriel.
LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah ia melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," jelas Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
"Namun, hasil wawancara itu tetap tayang pada Kamis (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasilnya memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?
-
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial