Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas.
Di luar dugaan, dalam masa penahanannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu muncul sebagai salah satu sosok yang diwawancarai salah satu televisi swasta. Di satu sisi, disebutkan bahwa proses permohonan untuk "meminang" sosok berstatus Justice Collaborator (JC) sebagai narasumber telah memenuhi kaidah etik jurnalistik dan Undang-Undang Kebebasan Pers. Akan tetapi di sisi lain, statusnya adalah pesakitan yang tengah dibui dan mendapatkan pengawalan khusus.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang memberikan pengamanan melekat, secara fisik hadir 24 jam mendampingi Richard Eliezer menyatakan tidak lagi memberikan perlindungan terhadapnya. Tanpa mengurangi hak sebagai JC.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, tidak pantas lagi menyandang status Justice Collator yang dilindungi LPSK.
Pasalnya, Richard Eliezer tidak seharusnya membagikan ceritanya kepada publik melalui wawancara di salah satu stasiun TV nasional.
"Seyogianya, RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan," tandas Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip ini agar berharap orang-orang di sekitar Richard Eliezer bisa mengingatkan mantan ajudan Ferdy Sambo tadi akan statusnya sebagai orang yang dinyatakan bersalah dalam situasi meninggalnya Brigadir J.
"Bahkan di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang cara membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat Kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," tambah Reza Indragiri Amriel.
Ia menilai Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator yang salah membawa diri sehingga patut bila LPSK mencabut perlindungan terhadapnya.
"Dengan sikap salah kaprah yang ia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat dengan menarik perlindungan bagi RE," tukas Reza Indragiri Amriel.
LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah ia melakukan wawancara dengan salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," jelas Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
"Namun, hasil wawancara itu tetap tayang pada Kamis (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasilnya memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?
-
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
-
Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif