Kuasa hukum menyatakan surat ditulis sendiri oleh tersangka Shane Lukas. Akan tetapi isinya alih-alih menyejukkan malah bikin pekerjaan rumah.
Menulis adalah salah satu cara berkomunikasi. Termasuk memberikan apresiasi, dukungan, sampai permintaan maaf. Menulis sebagai salah satu cara menyampaikan gagasan atau apa yang terlintas di benak bisa menjadi sebuah jalan dalam memahami dan mengerti orang lain. Bila dituliskan secara datar, tidak berempati, atau seadanya, akan menjadi semacam pekerjaan rumah bagi pihak lain untuk memahami isinya.
Hal ini terjadi pada tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) yang menulis surat permohonan maaf kepada anak korban D setelah satu bulan (20/2/2023) dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), mitra kriminal Shane Lukas.
Pihak keluarga Cristalino David Ozora Latumahina (17) atau anak korban D menilai permohonan maaf yang ditulis Shane Lukas dalam bentuk surat nirempati, atau tanpa perasaan sama sekali.
"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata Alto Luger, perwakilan keluarga anak korban D, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).
"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tandas Alto Luger.
"Mintalah doa yang kamu butuhkan kepada keluargamu, dan mintalah maaf kepada Tuhanmu!" lanjutnya.
Sementara itu, Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas membenarkan bahwa surat permohonan maaf ditulis langsung oleh kliennya pekan lalu. Menurutnya, permohonan maaf itu disampaikan secara tulus.
"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke Adik David," jelas Happy SP Sihombing.
Ia kemudian mengantarkan surat itu ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat anak korban D dirawat. Namun pihak perwakilan keluarga meminta dititipkan kepada resepsionis.
"Kamita bawa bunga rasa empati. Kami ke sana minggu lalu, diterima satu orang keluarganya. Dia bilang, ayah David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," lanjut Happy SP Sihombing.
Bagaimanakah bunyi surat Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan yang disebutkan dituliskan sendiri? Silakan ditelaah, berdasar dokumen foto yang diunggah Alto Luger lewat akun Twitter @AltoLuger:
Surat untuk David
Shalom/Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya Abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, Papa dan Mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.
Saya juga mau meminta maaf kepada Adik dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa Adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf.
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024 Grup B, Belanda vs Gibraltar Berakhir 3-0
Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman, agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan melakukan perekaman video penganiayaan menggunakan smartphone Mario Dandy Satriyo, mencontohkan sikap tobat, dan melancarkan kalimat provokatif dalam kasus penganiayaan, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan penganiaya anak korban D, Mario Dandy Satriyo, dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Lagi, Ada Anak Berhadapan dengan Hukum: Kali Ini Ugal-ugalan Naik Motor dan Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia
-
Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan
-
Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
-
Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok