Kuasa hukum menyatakan surat ditulis sendiri oleh tersangka Shane Lukas. Akan tetapi isinya alih-alih menyejukkan malah bikin pekerjaan rumah.
Menulis adalah salah satu cara berkomunikasi. Termasuk memberikan apresiasi, dukungan, sampai permintaan maaf. Menulis sebagai salah satu cara menyampaikan gagasan atau apa yang terlintas di benak bisa menjadi sebuah jalan dalam memahami dan mengerti orang lain. Bila dituliskan secara datar, tidak berempati, atau seadanya, akan menjadi semacam pekerjaan rumah bagi pihak lain untuk memahami isinya.
Hal ini terjadi pada tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) yang menulis surat permohonan maaf kepada anak korban D setelah satu bulan (20/2/2023) dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), mitra kriminal Shane Lukas.
Pihak keluarga Cristalino David Ozora Latumahina (17) atau anak korban D menilai permohonan maaf yang ditulis Shane Lukas dalam bentuk surat nirempati, atau tanpa perasaan sama sekali.
"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata Alto Luger, perwakilan keluarga anak korban D, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).
"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tandas Alto Luger.
"Mintalah doa yang kamu butuhkan kepada keluargamu, dan mintalah maaf kepada Tuhanmu!" lanjutnya.
Sementara itu, Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas membenarkan bahwa surat permohonan maaf ditulis langsung oleh kliennya pekan lalu. Menurutnya, permohonan maaf itu disampaikan secara tulus.
"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke Adik David," jelas Happy SP Sihombing.
Ia kemudian mengantarkan surat itu ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat anak korban D dirawat. Namun pihak perwakilan keluarga meminta dititipkan kepada resepsionis.
"Kamita bawa bunga rasa empati. Kami ke sana minggu lalu, diterima satu orang keluarganya. Dia bilang, ayah David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," lanjut Happy SP Sihombing.
Bagaimanakah bunyi surat Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan yang disebutkan dituliskan sendiri? Silakan ditelaah, berdasar dokumen foto yang diunggah Alto Luger lewat akun Twitter @AltoLuger:
Surat untuk David
Shalom/Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya Abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, Papa dan Mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.
Saya juga mau meminta maaf kepada Adik dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa Adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf.
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024 Grup B, Belanda vs Gibraltar Berakhir 3-0
Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman, agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan melakukan perekaman video penganiayaan menggunakan smartphone Mario Dandy Satriyo, mencontohkan sikap tobat, dan melancarkan kalimat provokatif dalam kasus penganiayaan, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan penganiaya anak korban D, Mario Dandy Satriyo, dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Lagi, Ada Anak Berhadapan dengan Hukum: Kali Ini Ugal-ugalan Naik Motor dan Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia
-
Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan
-
Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
-
Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur