Kuasa hukum menyatakan surat ditulis sendiri oleh tersangka Shane Lukas. Akan tetapi isinya alih-alih menyejukkan malah bikin pekerjaan rumah.
Menulis adalah salah satu cara berkomunikasi. Termasuk memberikan apresiasi, dukungan, sampai permintaan maaf. Menulis sebagai salah satu cara menyampaikan gagasan atau apa yang terlintas di benak bisa menjadi sebuah jalan dalam memahami dan mengerti orang lain. Bila dituliskan secara datar, tidak berempati, atau seadanya, akan menjadi semacam pekerjaan rumah bagi pihak lain untuk memahami isinya.
Hal ini terjadi pada tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) yang menulis surat permohonan maaf kepada anak korban D setelah satu bulan (20/2/2023) dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), mitra kriminal Shane Lukas.
Pihak keluarga Cristalino David Ozora Latumahina (17) atau anak korban D menilai permohonan maaf yang ditulis Shane Lukas dalam bentuk surat nirempati, atau tanpa perasaan sama sekali.
"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata Alto Luger, perwakilan keluarga anak korban D, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).
"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tandas Alto Luger.
"Mintalah doa yang kamu butuhkan kepada keluargamu, dan mintalah maaf kepada Tuhanmu!" lanjutnya.
Sementara itu, Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas membenarkan bahwa surat permohonan maaf ditulis langsung oleh kliennya pekan lalu. Menurutnya, permohonan maaf itu disampaikan secara tulus.
"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke Adik David," jelas Happy SP Sihombing.
Ia kemudian mengantarkan surat itu ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat anak korban D dirawat. Namun pihak perwakilan keluarga meminta dititipkan kepada resepsionis.
"Kamita bawa bunga rasa empati. Kami ke sana minggu lalu, diterima satu orang keluarganya. Dia bilang, ayah David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," lanjut Happy SP Sihombing.
Bagaimanakah bunyi surat Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan yang disebutkan dituliskan sendiri? Silakan ditelaah, berdasar dokumen foto yang diunggah Alto Luger lewat akun Twitter @AltoLuger:
Surat untuk David
Shalom/Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya Abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada Adik David, Papa dan Mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.
Saya juga mau meminta maaf kepada Adik dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa Adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf.
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024 Grup B, Belanda vs Gibraltar Berakhir 3-0
Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman, agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan melakukan perekaman video penganiayaan menggunakan smartphone Mario Dandy Satriyo, mencontohkan sikap tobat, dan melancarkan kalimat provokatif dalam kasus penganiayaan, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan penganiaya anak korban D, Mario Dandy Satriyo, dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Lagi, Ada Anak Berhadapan dengan Hukum: Kali Ini Ugal-ugalan Naik Motor dan Tabrak Korban Hingga Meninggal Dunia
-
Lanjut Proses Hukum, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan
-
Outfit Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Saat Rekonstruksi, Sepatu Sport Mahal sampai Celana Pendek Modis: Waktu Kejadian Pakai Apa?
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
-
Kuasa Hukum Shane Lukas Bicara Soal Kliennya Merekam Video Penganiayaan atas David Latumahina: Bukan Hanya Dia, AGH Juga
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Trauma Masa Kecil dan Topeng Sosial dalam Novel Andreas Kurniawan
-
Persija Terusir dari Jakarta, Paulo Ricardo Tetap Pasang Target Bungkam Persib
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Tidak Cepat Busuk dan Bebas Bau Tak Sedap
-
5 Sepatu Puma Lifestyle Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Timnas Indonesia Lawan Oman dan Mozambik di GBK Untuk Dongkrak Ranking FIFA Juni 2026
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Seraut Kenangan dalam Secangkir Kopi di Kedai Tempo Doeloe Kalisat Jember
-
Alibi Ashari Cabuli Santriwati: Sebut Korban Penuh Dengki dan Harus Diobati dengan Tidur Bareng