Disebutkan tersangka S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap korban.
Dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama. Sedangkan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau disebut dengan inisial S menjadi tersangka.
Penetapan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau S sebagai tersangka karena yang bersangkutan melakukan perekaman video penganiayaan atas korban menggunakan smartphone tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS, serta melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan.
Dikutip dari kantor berita Antara, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebutkan bahwa saksi AGH (15) ternyata ikut merekam video penganiayaan terhadap D, yang dilakukan tersangka MDS.
"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphonenya sendiri," jelas Happy SP Sihombing di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Berdasar keterangan kliennya, S, Happy SP Sihombing menyatakan bahwa perekam video tidak dilakukan S saja, melainkan bersama AG atau AGH.
Ditambahkan pula, aksi merekam video ini dilakukan atas perintah tersangka MDS, padahal sebelumnya S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap D.
"Awalnya S diajak ke Lebak Bulus, namun ternyata dibawa ke tempat lain oleh MDS," tandas Happy SP Sihombing.
Dan ditegaskannya bahwa S hanya menuruti perintah MDS dengan menaiki mobilnya hingga mengikuti permintaannya untuk merekam video penganiayaan karena mereka sudah berteman lama.
Kuasa hukum S menyatakan peran S hanya merekam, dan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksi brutal terhadap korban D.
"S sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya, jadi dia datang menghalangi si Mario supaya jangan melakukannya lagi," jelas Happy SP Sihombing.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa S juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu. Outfit yang dikenakan adalah sepatu putih.
Dan menyimak penjelasan dari Polres Metro Jakarta Selatan, saat itu dipaparkan dialog antara Shane Lukas dengan Mario Dandy. Tepatnya di bagian, "Jadi guwe ngapain, Dan?" yang dijawab bahwa tugas klien Happy SP Sihombing adalah merekam menggunakan smartphone .
Kemudian Shane Lukas juga mencontohkan kepada korban bagaimana cara bersikap tobat.
Perlu dicatat pula kalimat Shane Lukas berbau provokasi sebelum kejadian penganiayaan yang memberikan komentar soal perilaku korban terhadap AGH atau AG alias pacar Mario Dandy Satriyo, "Parah itu, sih. Kalau guwe, pukulin aja."
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum AGH Menyatakan Klien Ingin Nama Dibersihkan dan Minta Perlindungan KPAI
-
Berada di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Sekira 15 Menit, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permohonan Maaf Lisan atas Nama Klien
-
Mario Dandy Satriyo Didukung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman Berat Ini Bisa Menjadi Edukasi Orangtua dalam Mendidik Anak
-
Kisah Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pilih Romo Magnis Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Pengadilan
-
Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik