Disebutkan tersangka S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap korban.
Dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama. Sedangkan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau disebut dengan inisial S menjadi tersangka.
Penetapan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau S sebagai tersangka karena yang bersangkutan melakukan perekaman video penganiayaan atas korban menggunakan smartphone tersangka Mario Dandy Satriyo alias MDS, serta melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan.
Dikutip dari kantor berita Antara, kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebutkan bahwa saksi AGH (15) ternyata ikut merekam video penganiayaan terhadap D, yang dilakukan tersangka MDS.
"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphonenya sendiri," jelas Happy SP Sihombing di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Berdasar keterangan kliennya, S, Happy SP Sihombing menyatakan bahwa perekam video tidak dilakukan S saja, melainkan bersama AG atau AGH.
Ditambahkan pula, aksi merekam video ini dilakukan atas perintah tersangka MDS, padahal sebelumnya S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap D.
"Awalnya S diajak ke Lebak Bulus, namun ternyata dibawa ke tempat lain oleh MDS," tandas Happy SP Sihombing.
Dan ditegaskannya bahwa S hanya menuruti perintah MDS dengan menaiki mobilnya hingga mengikuti permintaannya untuk merekam video penganiayaan karena mereka sudah berteman lama.
Kuasa hukum S menyatakan peran S hanya merekam, dan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksi brutal terhadap korban D.
"S sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya, jadi dia datang menghalangi si Mario supaya jangan melakukannya lagi," jelas Happy SP Sihombing.
Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa S juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu. Outfit yang dikenakan adalah sepatu putih.
Dan menyimak penjelasan dari Polres Metro Jakarta Selatan, saat itu dipaparkan dialog antara Shane Lukas dengan Mario Dandy. Tepatnya di bagian, "Jadi guwe ngapain, Dan?" yang dijawab bahwa tugas klien Happy SP Sihombing adalah merekam menggunakan smartphone .
Kemudian Shane Lukas juga mencontohkan kepada korban bagaimana cara bersikap tobat.
Perlu dicatat pula kalimat Shane Lukas berbau provokasi sebelum kejadian penganiayaan yang memberikan komentar soal perilaku korban terhadap AGH atau AG alias pacar Mario Dandy Satriyo, "Parah itu, sih. Kalau guwe, pukulin aja."
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum AGH Menyatakan Klien Ingin Nama Dibersihkan dan Minta Perlindungan KPAI
-
Berada di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Sekira 15 Menit, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Sampaikan Permohonan Maaf Lisan atas Nama Klien
-
Mario Dandy Satriyo Didukung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman Berat Ini Bisa Menjadi Edukasi Orangtua dalam Mendidik Anak
-
Kisah Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pilih Romo Magnis Sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Pengadilan
-
Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar