Kalimat yang dilontarkan tersangka penganiaya David Latumahina ini sungguh nyaman didengar Shane Lukas semasa masih ada di sel yang sama.
Saat masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan hingga sebelum dihadapkan kepada para jurnalis dalam konferensi pers tentang penetapannya sebagai tersangka, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disebut suka cengengesan dan tertawa-tawa. Akan tetapi kicep serta menundukkan kepala terus ketika berhadapan dengan banyak orang.
Demikian pula perilaku selama berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Shane Lukas masih menjalin kedekatan dengan tersangka utama Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas David Latumahina. Keduanya berbagi makanan dan tetap dekat satu sama lain.
Dikutip dari laman News Suara.com, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyatakan bahwa kedekatan keduanya karena pribadi kliennya adalah penurut serta gemar bergaul dengan orang lain. Ditambah relasi kuasa, yang mana ditekankan bahwa Shane Lukas bukan berasal dari keluarga berada, sementara bapak Mario Dandy Datriyo (dahulu) adalah pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Kekinian, penanganan kasus penganiayaan berat kepada korban David Latumahina ini telah diambilalih Polda Metro Jaya. Sel tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas juga dipisah untuk meminimalkan risiko koordinasi seperti terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan. Antara lain mengaku-ngaku kejadian itu adalah perkelahian, atau bukan penganiayaan. Dengan kata lain berbohong kepada aparat.
Selain itu, patut dicatat bahwa Mario Dandy Satriyo, sebagaimana dituturkan kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pernah menjanjikan Shane Lukas segera bebas dari penjara berkat bantuan ayah Mario Dandy Satriyo, yaitu Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Janji ini diembuskan Mario Dandy Satriyo saat masih satu sel dengan Shane Lukas.
"Shane Lukas mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya," kata Happy SP Sihombing.
Kalimat jelasnya yang bernada manipulatif adalah, "Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua".
Sementara itu, jerat pasal hukum telah menunggu, yaitu:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
-
Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo
-
Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pertajam Lini Depan, Timnas Indonesia Incar 2 Penyerang Keturunan Baru!
-
Analisis Toni Ho: Ada Celah bagi Timnas Indonesia U-23 Tampil di Asian Games 2026
-
Ajax Pamerkan Sesi Latihan Maarten Paes, Peluang Debut Lawan Fortuna Sittard Terbuka
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
16 Kode Redeem FC Mobile 14 Februari 2026: Sikat Gratis 10 Poin Naik Peringkat
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Valentine Kelabu: Mengenali Gejala Mati Rasa atau Emotional Numbness dalam Hubungan
-
Novel Babel: Menggugat Akar Kolonialisme Lewat Menara Terjemahan
-
Tak Lazim, Spanyol Bakal Bawa 4 Kiper ke Piala Dunia 2026?
-
Properti Mewah! Jennie BLACKPINK Beli Gedung Kedubes Irak Secara Tunai Rp233 M