Kalimat yang dilontarkan tersangka penganiaya David Latumahina ini sungguh nyaman didengar Shane Lukas semasa masih ada di sel yang sama.
Saat masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan hingga sebelum dihadapkan kepada para jurnalis dalam konferensi pers tentang penetapannya sebagai tersangka, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disebut suka cengengesan dan tertawa-tawa. Akan tetapi kicep serta menundukkan kepala terus ketika berhadapan dengan banyak orang.
Demikian pula perilaku selama berada di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Shane Lukas masih menjalin kedekatan dengan tersangka utama Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas David Latumahina. Keduanya berbagi makanan dan tetap dekat satu sama lain.
Dikutip dari laman News Suara.com, kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing menyatakan bahwa kedekatan keduanya karena pribadi kliennya adalah penurut serta gemar bergaul dengan orang lain. Ditambah relasi kuasa, yang mana ditekankan bahwa Shane Lukas bukan berasal dari keluarga berada, sementara bapak Mario Dandy Datriyo (dahulu) adalah pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Kekinian, penanganan kasus penganiayaan berat kepada korban David Latumahina ini telah diambilalih Polda Metro Jaya. Sel tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas juga dipisah untuk meminimalkan risiko koordinasi seperti terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan. Antara lain mengaku-ngaku kejadian itu adalah perkelahian, atau bukan penganiayaan. Dengan kata lain berbohong kepada aparat.
Selain itu, patut dicatat bahwa Mario Dandy Satriyo, sebagaimana dituturkan kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan pernah menjanjikan Shane Lukas segera bebas dari penjara berkat bantuan ayah Mario Dandy Satriyo, yaitu Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Janji ini diembuskan Mario Dandy Satriyo saat masih satu sel dengan Shane Lukas.
"Shane Lukas mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya," kata Happy SP Sihombing.
Kalimat jelasnya yang bernada manipulatif adalah, "Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua".
Sementara itu, jerat pasal hukum telah menunggu, yaitu:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
-
Ada Dugaan Tindak Pencucian Uang Terkait Kepentingan Rafael Alun Trisambodo, PPATK Blokir Rekening Mario Dandy Satriyo
-
Jeep Wrangler Rubicon yang Dibuat Pamer Mario Dandy Satriyo Bisa Jadi Contoh Pola Nominee Pembelian Aset
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Urutan Bacaan saat Menyembelih Sapi atau Kambing Kurban, Dari Basmalah hingga Doa Keberkahan
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Sinopsis Film Supergirl yang Siap Tayang di Bioskop: Saat Sepupu Superman Menemukan Jati Dirinya
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?