Disebutkan bahwa kedua belah pihak anak, yaitu keluarga anak korban D dan keluarga anak berhadapan dengan hukum AGH sudah bertemu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023) telah menggelar musyawarah diversi antara anak berhadapan dengan hukum, AG atau AGH serta anak korban D. Kedua belah pihak menghadirkan keluarga masing-masing serta kuasa hukum.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan musyawarah dengan keluarga anak korban D melalui diversi gagal menemui kesepakatan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan, pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," jelas Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyatakan, hakim telah menyampaikan bahwa pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan. Artinya menolak dilakukan proses penyelesaian secara diversi.
Diversi sendiri dalam hal ini artinya penyelesaian pidana anak melalui pendekatan restoratif yakni secara musyawarah melibatkan semua pihak terkait.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal, maka dilanjutkan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.
Baik keluarga anak berkonflik dengan hukum AG, serta keluarga anak korban D telah menghadiri agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pukul 10.00 WIB. Berlangsung di Lantai 2, sekira 50 menit dengan materi kasus penganiayaan brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo, serta peran tersangka lainnya, Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantorua, dan anak berhadapan dengan hukum AG, pihak anak korban D tidak bersedia menerima kesepakatan.
"Diversi dihadiri keluarga anak AG dan keluarga korban D, masing-masing disertai penasihat hukum, juga pembimbing kemasyarakatan," kata Djuyamto.
Akan tetapi belum dijelaskan lebih lanjut siapa saja nama anggota keluarga dari anak berhadapan dengan hukum AG maupun anak korban D yang hadir di ruang mediasi command center.
Dalam upaya mencapai kesepakatan, ikut dihadirkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan (BAPAS), pekerja sosial (PEKOS) profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Anak berhadapan dengan hukum AG mengenakan kaus merah muda dan kardigan putih, sementara bawahan celana panjang warna gelap, serta kepala ditutup sweater biru.
Pada pukul 10.48 WIB, AG bersama para pendamping keluar dari ruang mediasi berpindah menuju ke ruangan lainnya.
Adapun hakim dalam sidang anak berhadapan dengan hukum AG adalah Sri Wahyuni Batubara, yang menggantikan hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu. Agenda berlangsung secara tertutup.
"Ketua PN Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan penetapan 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG dari semula Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi Sri Wahyuni Batubara," jelas Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama
-
Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Sepak Terjang Saut Maruli Tua Pasaribu, Ketua PN Jaksel yang Batal Jadi Hakim Tunggal AG
-
Hakim Pemimpin Persidangan AGH, Anak Berkonflik dengan Hukum dan Pacar Mario Dandy Satriyo Diganti
-
Tabiat Asli Alshad Ahmad Dibongkar Mantan, Ternyata 'Disetir' Keluarga Hingga Tak Punya Keinginan Sendiri?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting