/
Rabu, 29 Maret 2023 | 11:57 WIB
Hakim Sri Wahyuni kasus AG ((pn-jakartaselatan.go.co.id))

Keluarga David Latumahina menolak musyawarah diversi anak berhadapan dengan hukum AG.

Hari ini, Rabu (29/3/2023), AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, pacar AG telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, AG yang berusia 15 tahun datang bersama mobil Kejaksaan RI warna hitam. Kepalanya ditutupi sweater biru laut, sementara atasan adalah kaus merah muda, kardigan putih, dan celana panjang gelap.

Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan musyawarah diversi pelaku anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH dilakukan secara tertutup sekira 50 menit di ruang mediasi Lantai 2 PN Jakarta Selatan. Hasil tidak tercapai.

"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," jelasnya.

Sehingga, proses hukum selanjutnya adalah persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama AG adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More