Suara.com - Saut Maruli Tua Pasaribu, ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menjadi hakim tunggal kasus AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17). Sebelumnya, Ketua PN Jaksel itu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu namun belakangan diganti.
Pergantian hakim tunggal kasus AG itu disebabkan karena alasan kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel. Sebagai pengganti, PN Jaksel menunjuk Sri Wahyuni Batubara untuk memimpin sidang AG. Simak sepak terjang Saut Maruli Tua Pasaribu yang batal jadi hakim tunggal kasus AG berikut ini.
Sepak Terjang Saut Maruli Tua Pasaribu
Saut Maruli Tua Pasaribu lahir pada 19 Oktober 1966. Saat ini, Saut Maruli menjabat sebagai Ketua PN Jaksel dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria 56 tahun ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1992.
Dia merupakan hakim senior yang telah menjadi ketua di sejumlah Pengadilan Negeri. Sebelum jadi Ketua PN Jaksel, Saut Maruli pernah menjabat sebagai Ketua PN Kabanjahe, PN Pekanbaru dan PN Medan.
Nama Saut ramai diperbincangkan saat lembaga yang diketuainya menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Oktober 2022 lalu. Saut sebagai ketua pengadilan punya peran besar dalam penentuan siapa saja hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara pembunuhan dan obstraction of justice. Ketegasan Saut menjawab keraguan publik terkait persidangan Ferdy Sambo dengan memutuskan sidang digelar terbuka.
Batal Jadi Hakim Tunggal Kasus AG
Saut Maruli Tua Pasaribu digantikan oleh Sri Wahyuni Batubara untuk menjadi hakim tunggal kasus AG. Dia diganti karena punya banyak kegiatan sebagai pimpinan. Selain itu, hakim yang berhak menyidangkan anak yang berhadapan dengan hukum seperti AG pun telah memiliki sertifikasi khusus.
Sementara itu dalam Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahapan pertama yang dilakukan adalah diversi yang diagendakan digelar pada Rabu (29/3/2023). Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Sidang AG Digelar Hari Ini, Ayah David Ozora: Hari Ini Waktunya Perlawanan
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan AG (15). Ketiganya dijerat pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sidang AG Digelar Hari Ini, Ayah David Ozora: Hari Ini Waktunya Perlawanan
-
'Brengsek Lo Shane', Netizen Geram Perkara Surat untuk David Ozora, Kenapa?
-
Anaknya Dikirimi Surat, Kerabat Ayah David Murka: Berjuang untuk Hidup!
-
6 Fakta Sidang Perdana AG yang Digelar Maraton dan Tertutup Hari Ini, Ada Pergantian Hakim
-
Tulis Surat Permohonan Maaf untuk David, Shane Lukas Lakukan Hal Kejam Ini untuk Mario Dandy
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama