Suara.com - Saut Maruli Tua Pasaribu, ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menjadi hakim tunggal kasus AG (15), pelaku anak dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora (17). Sebelumnya, Ketua PN Jaksel itu telah ditetapkan untuk menangani perkara itu namun belakangan diganti.
Pergantian hakim tunggal kasus AG itu disebabkan karena alasan kesibukan Saut Maruli sebagai Ketua PN Jaksel. Sebagai pengganti, PN Jaksel menunjuk Sri Wahyuni Batubara untuk memimpin sidang AG. Simak sepak terjang Saut Maruli Tua Pasaribu yang batal jadi hakim tunggal kasus AG berikut ini.
Sepak Terjang Saut Maruli Tua Pasaribu
Saut Maruli Tua Pasaribu lahir pada 19 Oktober 1966. Saat ini, Saut Maruli menjabat sebagai Ketua PN Jaksel dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). Pria 56 tahun ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1992.
Dia merupakan hakim senior yang telah menjadi ketua di sejumlah Pengadilan Negeri. Sebelum jadi Ketua PN Jaksel, Saut Maruli pernah menjabat sebagai Ketua PN Kabanjahe, PN Pekanbaru dan PN Medan.
Nama Saut ramai diperbincangkan saat lembaga yang diketuainya menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Oktober 2022 lalu. Saut sebagai ketua pengadilan punya peran besar dalam penentuan siapa saja hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara pembunuhan dan obstraction of justice. Ketegasan Saut menjawab keraguan publik terkait persidangan Ferdy Sambo dengan memutuskan sidang digelar terbuka.
Batal Jadi Hakim Tunggal Kasus AG
Saut Maruli Tua Pasaribu digantikan oleh Sri Wahyuni Batubara untuk menjadi hakim tunggal kasus AG. Dia diganti karena punya banyak kegiatan sebagai pimpinan. Selain itu, hakim yang berhak menyidangkan anak yang berhadapan dengan hukum seperti AG pun telah memiliki sertifikasi khusus.
Sementara itu dalam Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahapan pertama yang dilakukan adalah diversi yang diagendakan digelar pada Rabu (29/3/2023). Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Sidang AG Digelar Hari Ini, Ayah David Ozora: Hari Ini Waktunya Perlawanan
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan AG (15). Ketiganya dijerat pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sidang AG Digelar Hari Ini, Ayah David Ozora: Hari Ini Waktunya Perlawanan
-
'Brengsek Lo Shane', Netizen Geram Perkara Surat untuk David Ozora, Kenapa?
-
Anaknya Dikirimi Surat, Kerabat Ayah David Murka: Berjuang untuk Hidup!
-
6 Fakta Sidang Perdana AG yang Digelar Maraton dan Tertutup Hari Ini, Ada Pergantian Hakim
-
Tulis Surat Permohonan Maaf untuk David, Shane Lukas Lakukan Hal Kejam Ini untuk Mario Dandy
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?