Ayahanda anak korban D sendiri yang akan bersaksi dalam sidang anak berhadapan dengan hukum AG untuk kasus penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo.
Jonathan Latumahina, salah satu Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, seorang pakar IT, pemilik akun Twitter seeksixsuck, sekaligus ayah dari anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang anak berhadapan dengan hukum AG atau AGH. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AGH atau AG adalah mantan pacar anak korban D, kini pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D yang terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan elite di Ulujami, Jakarta Selatan.
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, hingga kini anak korban D masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada Rabu (29/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar musyawarah diversi antara kedua belah pihak keluarga, yaitu anak korban D dan AGH. Hasilnya adalah keluarga korban menolak diversi atau penyelesaian musyawarah dan selanjutnya proses hukum.
Alto Luger, salah satu wakil dari keluarga David Latumahina menyatakan bahwa Jonathan Latumahina sendiri yang akan menjadi saksi dalam perkara pengadilan dengan anak berhadapan dengan hukum.
Selain Jonathan Latumahina sebagai saksi atas anak korban D, Rustam Hatala, paman dari anak korban D juga akan menjadi saksi, selaku sosok yang berperan membuat laporan polisi (LP).
Disebutkan oleh Alto Luger bahwa sidang bagi terdakwa anak AG akan berlangsung cepat. Pemeriksaan terhadap saksi akan digelar usai tim penasihat hukum AG menyampaikan eksepsi. Yaitu bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat, atau pada pokoknya membuat bantahan.
"Menurut undang-undang, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak proses persidangannya sampai kepada vonis tidak boleh lebih dari 10 hari," tukasnya.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan kepada pers bahwa musyawarah diversi terdakwa anak AG tidak berhasil. Dilakukan secara tertutup di Lantai 2 PN Jakarta Selatan sekira 50 menit hasilnya adalah lanjut proses pengadilan.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," jelas Djuyamto.
Dari Lantai 2 PN Negeri Jakarta Selatan, proses hukum terdakwa anak AG dilanjutkan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan. Agenda sidang pertama AG digelar siang ini, berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH
-
Sudah Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Musyarawah Diversi Pertama
-
Keluarga Anak Korban D Tolak Musyawarah Diversi, Selanjutnya Sidang Pembacaan Dakwaan di Ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Semangat David Latumahina Sembuh dari Cedera Parah di Bagian Otak, Kini Mulai Bisa Berdiri
-
Anulir Pemberian Maaf, Jonathan Latumahina Tidak Ingin Kalimatnya Jadi Senjata untuk Ringankan Hukuman Penganiaya Anaknya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting