Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua orang ke luar negeri buntut kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengakui kalau dua orang yang dicekal terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.
"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari Suara.com, Jumat (31/3/2023).
Ia memaparkan kalau JS dan DT dicekal ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Ketut menjelaskan, keputusan ini dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," sambung dia.
Dicekalnya dua orang ini menambah daftar panjang orang yang dilarang pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut.
Ketut mengatakan kalau jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.
Sekadar informasi, Kejagung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu keempat adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Terakhir yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Terkini
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026: Catat Waktu Sahur dan Buka Puasa
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Kendaraan Roda Empat Melintas H-10 hingga H+10
-
Di Balik "Pesona" Beijing Ada Strategi Klasik "Soft Power" hingga Gelombang Video Hoaks
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
Purbaya Buka Opsi Potong Anggaran MBG demi Cegah Kenaikan Harga BBM