/
Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:16 WIB
Kejagung RI segera mengumumkan status Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi menara BTS. (Suara.com/M Yasir)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua orang ke luar negeri buntut kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengakui kalau dua orang yang dicekal terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo ini adalah Jacqueline Sutjiawan dari pihak swasta dan Diana Trisno selaku Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang," kata Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip dari Suara.com, Jumat (31/3/2023).

Ia memaparkan kalau JS dan DT dicekal ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Ketut menjelaskan, keputusan ini dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

"Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," sambung dia.

Dicekalnya dua orang ini menambah daftar panjang orang yang dilarang pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo tersebut.

Ketut mengatakan kalau jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

Sekadar informasi, Kejagung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu keempat adalah Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Terakhir yakni Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Load More