AG, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo disidangkan tahap lanjutan untuk kasus penganiayaan berat atas Cristalino David Ozora Latumahina.
Hari ini, Jumat (31/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas AG, anak berhadapan dengan hukum, serta pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya Cristalino David Ozora Latumahina.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa AG (15).
"Intinya, pada pokoknya begitu: menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," jelas Dendy Zuhairil, kuasa hukum anak korban d atau Cristalino David Ozora Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat.
Ia menambahkan jaksa juga menepis eksepsi dari pihak AG. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan harapan keluarga anak korban D.
"Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya," tnadas Dendy Zuhairil.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan putusan sela atas eksepsi ini akan digelar pada Senin (3/4/2023) pekan depan.
"Nanti putusan sela hari Senin," jelas Djuyamto.
Pada hari ini, agenda pengadilan kasus penganiayaan brutal--yang membuat korban dirawat 38 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta serta belum mendapatkan kembali kesadaran penuh atas kondisi sekelilingnya--adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat.
Sidang digelar secara tertutup dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dan jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU setelah keluarga anak korban D menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi Lantai 2 PN Jaksel.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," jelas Djuyamto, pada Rabu (29/3/2023).
Berita Terkait
-
Inisial R Terseret Kasus Rafael Alun, Kedekatan Raffi Ahmad dan Kakak Ipar Mario Dandy Diungkit Lagi
-
Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digelar Maraton karena Alasan Ini
-
Agnes Gracia Jalani Sidang Perdana, Warganet Minta Wajah Pacar Mario Dandy Ditampilkan
-
Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG
-
Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan