AG, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo disidangkan tahap lanjutan untuk kasus penganiayaan berat atas Cristalino David Ozora Latumahina.
Hari ini, Jumat (31/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas AG, anak berhadapan dengan hukum, serta pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya Cristalino David Ozora Latumahina.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa AG (15).
"Intinya, pada pokoknya begitu: menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," jelas Dendy Zuhairil, kuasa hukum anak korban d atau Cristalino David Ozora Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat.
Ia menambahkan jaksa juga menepis eksepsi dari pihak AG. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan harapan keluarga anak korban D.
"Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya," tnadas Dendy Zuhairil.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan putusan sela atas eksepsi ini akan digelar pada Senin (3/4/2023) pekan depan.
"Nanti putusan sela hari Senin," jelas Djuyamto.
Pada hari ini, agenda pengadilan kasus penganiayaan brutal--yang membuat korban dirawat 38 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Jakarta serta belum mendapatkan kembali kesadaran penuh atas kondisi sekelilingnya--adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat.
Sidang digelar secara tertutup dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dan jaksa mendakwa AG dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU setelah keluarga anak korban D menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi Lantai 2 PN Jaksel.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," jelas Djuyamto, pada Rabu (29/3/2023).
Berita Terkait
-
Inisial R Terseret Kasus Rafael Alun, Kedekatan Raffi Ahmad dan Kakak Ipar Mario Dandy Diungkit Lagi
-
Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy Satriyo Digelar Maraton karena Alasan Ini
-
Agnes Gracia Jalani Sidang Perdana, Warganet Minta Wajah Pacar Mario Dandy Ditampilkan
-
Jonathan Latumahina Menjadi Saksi dalam Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum AG
-
Dua Keluarga Bertemu,Proses Hukum Jalan Terus: Pihak Anak Korban D Tidak Sepakat dengan AGH
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Peran Dul Jaelani dalam Hubungan El Rumi-Syifa Hadju Baru Terungkap, Sederhana tapi Manis Banget
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Ada Ustaz Iseng Chat WA Syekh Ahmad Al Misry di Tengah Kasus Pelecehan, Dibalas Begini
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Poin Persib Bandung Sama dengan Borneo FC, Beckham Putra Buka Suara
-
Penampakan 'Taksi Ijo' Biang Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Sebelum Viral Seperti Sekarang, Taksi Hijau Sudah Lama Ditolak di Surabaya