Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra, penyidik lantas melayangkan pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada saksi untuk hadir memberikan keterangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya melayangkan panggilan pertama kepada Dito Mahendra pada Senin (3/4/2023), namun yang bersangkutan mangkir.
“Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis (6/4/2023). Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan (asal-usul senpi),” kata Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, setelah proses penyelidikan, penyidik mendapatkan sebuah bentuk perbuatan pidana, di mana meminta dan lain sebagainya terkait senjata api tersebut.
"Sehingga penyidik berkeyakinan, temuan ini adalah sebuah tindak pidana yang selanjutnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan status penyidikan ditetapkan Jumat (31/3/2023).
Dalam proses penyidikan ini sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa, yakni saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen senjata api tersebut.
Pada pemanggilan pertama, Dito Mahendra mengirimkan pengacaranya yang menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena berada di luar kota.
“Ketika kami pertegas, pingin tau di luar kota mana, ternyata lawyer juga tidak bisa menyebutkan di kota mana. Kemudian tidak bisa komunikasi,” kata Djuhandhani.
Terkait sikap mangkir tersebut, lanjut jenderal bintang satu itu, penyidik mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan untuk memanggil Dito untuk yang kedua kalinya.
Menurut dia, apabila Dito tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua kali ini, penyidik menyiapkan upaya paksa untuk menjemput Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan karena pada saat diundang untuk dimintai klarifikasi juga tidak hadir, termasuk panggilan pertama sebagai saksi.
“Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Artinya senjata-senjata itu selama dia masih bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya tentu saja kami akan melihat,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diketahui tidak memiliki dokumen atau surat izin (ilegal).
Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026