News / Nasional
Selasa, 04 April 2023 | 17:28 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis (6/4/2023) lusa.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, penyidik awalnya memanggil Dito untuk diperiksa pada Senin (3/4/2023) kemarin. Namun ia mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Kami kepingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi. Tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Pada Kamis lusa, Djuhandhani berharap Dito hadir memenuhi panggilan penyidik. Meski tak ada konsekuensi hukum terhadapnya, jika ia kembali mangkir untuk kali kedua sebagai saksi.

"Jadi tidak ada peraturan yang mengikat. Sebetulmya orang kalau tidak memunyai kesalahan, kemudian diundang untuk klarifikasi dengan adanya laporan dan sebagainya sebetulnya di situ kesempatan yang bersangkutan untuk meluruskan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sembilan dari 15 senjata api atau senpi yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pengusaha Dito tidak berizin alias ilegal.

Kesembilan senpi tanpa surat izin tersebut meliputi; 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 ucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," ungkap Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (30/3/2023) lalu.

Selanjutnya penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasar hasil gelar perkara pada Jumat (31/3/2023) lalu. Status perkara tersebut ditingkatkan usai penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pelanggaran Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Jika Mangkir Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

Ditemukan KPK

Belasan pucuk senjata api tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Dito yang berada di Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret 2023 lalu. Penggeledahan saat itu dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Belasan senjata api yang ditemukan penyidik KPK meliputi; 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

"KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga akan mendalami ada atau tidaknya keterkaitan 15 senjata api tersebut dengan perkara TPPU Nurhadi.

"KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud," kata dia.

Load More