Anak berhadapan dengan hukum, AGH bacakan sendiri pleidoi yang intinya tidak ingin menanggung salah dalam kasus penganiayaan.
Agnes Gracia Haryanto atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa yang berusia 15 tahun dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo, serta mantan dari anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Dalam penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu perumahan elite kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, anak korban D menderita luka serius di bagian kepala.
Paling parah adalah bagian otak kecil yang membuatnya hilang kesadaran dan setelah dirawat lebih dari 30 hari di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, ia masih belum mampu mengenali orang-orang di sekelilingnya. Meski terapi penguatan kaki dan fisik terus dilakukan dan menunjukkan perkembangan positif.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pada Kamis (6/4/2023) terdakwa AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sendiri pleidoi atau pembelaan dalam kasus penganiayaan brutal anak korban D.
Secara langsung ia membaca pembelaan atas tuntutan empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA.
"AG menyampaikan secara langsung sendiri," jelas kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
Disebutkannya betapa AG menangis saat membacakan pleidoi. Akan tetapi, sebagai pengacara ia tidak memaparkan apa isi pembelaan dari perempuan muda usia yang telah mengundurkan diri dari sekolahnya, serta melakukan tindak perekaman atau recording saat pacarnya melakukan tindak penganiayaan kepada anak korban D.
"Kondisi saat hadir tadi, pasti sehat. Namun saat pembacaan pledoi (AG) menangis," jelas Mangatta Toding Allo.
Sementara itu, setelah AGH membaca pleiodi, langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," jelas Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Intinya jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka, penuntut umum, tetap pada tuntutan, disampaikan secara lisan," tukas Djuyamto.
Tim pengacara AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Mereka menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.
Meski isi dari pleidoi AG tidak diungkap pihak pengacaranya, dari Mellisa Anggraeni, kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina bisa diketahui.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," ungkap Melissa Anggraeni kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Atau dengan kata lain AGH mohon agar tidak dihukum alias dibebaskan dari perkara.
Bagi kuasa hukum dari anak Jonathan Latumahina itu, permohonan AGH sama sekali tidak masuk akal. Pasalnya anak korban D sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan.
"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas memgingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," tegas Mellisa Anggraeni.
Melissa mengatakan pihaknya tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa AGH masih tergolong anak. Pasalnya, Cristalino David Ozora Latumahina kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, dan masa depannya masih panjang, pertanyaan kami: bagaimana dengan kondisi masa depan David? Yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA
-
AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya
-
Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum
-
Rafael Alun Ditahan KPK, Ayah David: Itu Keluarga Atau Tim Belanda, Kok Jersinya Orens
-
Pengacara David Latumahina: Orangtua Mario Dandy Nangis untuk Dirinya Sendiri
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Begadang Demi Piala Dunia di Tengah Kesibukan, Masih Worth It?
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
4 Mix and Match Daily OOTD ala Giselle aespa untuk Hangout dan Ngopi Cantik