Ganjaran adalah empat tahun untuk pembinaan masa remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
AGH atau AG adalah anak berhadapan dengan hukum, yang berdasarkan gelar rekonstruksi Polda Metro Jaya tidak menunjukkan keinginan untuk membantu anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina saat dianiaya brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.
Saat pacarnya melakukan tindakan penganiayaan berat dengan tendangan menyasar otak kecil anak korban D, AGH malah melakukan aksi perekaman atau recording menggunakan smartphone. Juga berkeberatan memberikan tangan saat diminta saksi menopang kepala anak korban D sebagai tindakan pertolongan.
Dikutip dari kanal Entertainment Suara.com, Jonathan Latumahina, ayah anak korban D serta saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penganiayaan putranya ini menyatakan kondisi Cristalino David Ozora Latumahina pascapenganiayaan serta dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kondisi David saat ini menjalani dua terapi. Yang pertama terapi kesadaran kualitatif, terkait dengan kognitif. Kedua adalah kesehatan kesadaran kuantitatif, atau motorik," ungkap Jonathan Latumahina saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Senin (3/4/2023).
Anak korban D memerlukan kedua terapi ini guna mengaktifkan kembali kemampuan motorik dan kognitifnya, akibat terjadinya kerusakan otak akibat tindakan penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo, pacar AGH.
Ada hal memberatkan dalam proses peradilan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti diungkap Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan AGH telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan anak korban D mengalami luka parah.
"Hal yang memberatkan sudah pasti, karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat. Bersama-sama (tindakan penganiayaan dilakukan pacar AGH) ini, ya," jelas Syarief Sulaeman kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Sedangkan hal meringankan untuk tuntutan AG adalah statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman.
Selain itu, tidak ada pidana denda yang dibebankan kepada AG.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," tandas Syarief Sulaeman.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," tuturnya.
Jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," tutur Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Atas hal itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Dengan demikian, bila saat ini ia berusia 15 tahun, ia akan tinggal sampai sekira usia 19 tahun. Alias menghabiskan masa muda di penjara.
Berdasarkan asas peradilan anak, sidang AGH digelar secara tertutup dan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya
-
Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum
-
Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick
-
Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?
-
CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Fantastis, 22 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Disebut Bisa Putar Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Lebih dari 7.300 Pelari Ikut MILO ACTIV Indonesia Race 2026 di Medan
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Daftar Pemain Muda Bergelar Pemain Terbaik di 5 Edisi Piala Dunia Terakhir
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026