/
Kamis, 06 April 2023 | 06:53 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; AGH atau AG ([Suara.com/Alfian Winnato])

Ganjaran adalah empat tahun untuk pembinaan masa remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

AGH atau AG adalah anak berhadapan dengan hukum, yang berdasarkan gelar rekonstruksi Polda Metro Jaya tidak menunjukkan keinginan untuk membantu anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina saat dianiaya brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.

Saat pacarnya melakukan tindakan penganiayaan berat dengan tendangan menyasar otak kecil anak korban D, AGH malah melakukan aksi perekaman atau recording menggunakan smartphone. Juga berkeberatan memberikan tangan saat diminta saksi menopang kepala anak korban D sebagai tindakan pertolongan.

Dikutip dari kanal Entertainment Suara.com, Jonathan Latumahina, ayah anak korban D serta saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penganiayaan putranya ini menyatakan kondisi Cristalino David Ozora Latumahina pascapenganiayaan serta dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kondisi David saat ini menjalani dua terapi. Yang pertama terapi kesadaran kualitatif, terkait dengan kognitif. Kedua adalah kesehatan kesadaran kuantitatif, atau motorik," ungkap Jonathan Latumahina saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Senin (3/4/2023).

Anak korban D memerlukan kedua terapi ini guna mengaktifkan kembali kemampuan motorik dan kognitifnya, akibat terjadinya kerusakan otak akibat tindakan penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo, pacar AGH.

Ada hal memberatkan dalam proses peradilan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti diungkap Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan AGH telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan anak korban D mengalami luka parah.

"Hal yang memberatkan sudah pasti, karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat. Bersama-sama (tindakan penganiayaan dilakukan pacar AGH) ini, ya," jelas Syarief Sulaeman kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Sedangkan hal meringankan untuk tuntutan AG adalah statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman.

Selain itu, tidak ada pidana denda yang dibebankan kepada AG.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," tandas Syarief Sulaeman.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," tuturnya.

Jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," tutur Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Atas hal itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Dengan demikian, bila saat ini ia berusia 15 tahun, ia akan tinggal sampai sekira usia 19 tahun. Alias menghabiskan masa muda di penjara.

Berdasarkan asas peradilan anak, sidang AGH digelar secara tertutup dan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Load More