Suara.com - Terdakwa anak berinisial AG (15) melaporkan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya. Adapun materi laporan berupa dugaan pencabulan yang dilakukan sang mantan kekasih terhadapnya. Hal ini sudah diterima polisi dan akan segera ditindaklanjuti.
"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sebelum akhirnya diterima, kuasa hukum AG sempat beberapa kali melapor, namun ditolak. Informasi selengkapnya diketahui bersamaan dengan fakta-fakta lainnya berikut ini.
1. Duduk Perkara
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, berkali-kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Duduk perkaranya, yakni pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan anak Rafael Alun terhadap kliennya saat mereka masih berpacaran.
Mangatta memastikan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana. Pasalnya, AG masih berstatus anak di bawah umur. Meski atas sama-sama suka, menurutnya perbuatan itu termasuk sebagai pelecehan seksual.
2. Alasan Baru Laporkan Mario
Mangatta mengungkap alasan mengapa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan. Ia menyebut bahwa sebelumnya mereka sedang fokus dengan perkara penganiayaan. Fakta soal pelecehan pun diketahui saat persidangan.
"Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan," ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
3. Laporan Diduga Ditolak Polisi
Laporan adanya pencabulan yang dilakukan Mario terhadap AG diduga ditolak polisi. Fakta itu sebelumnya juga disampaikan oleh Mangatta, Polda Metro Jaya sudah dua kali menolak laporan tersebut. Dalam hal ini, kepolisian melampirkan alasan.
Pertama, pada Selasa (2/5/2023), polisi menolak lantaran laporan tidak bisa diajukan oleh kuasa hukum, melainkan harus melalui orang tua atau wali pelapor. Lalu yang kedua, yakni besoknya, laporan tersebut ditolak karena tidak disertai visum.
4. Barang Bukti Terlampir
Pihak kuasa hukum AG, dalam pelaporan itu, juga telah melampirkan empat dari total delapan barang bukti. Adapun salah satunya, yakni putusan pengadilan kasus penganiayaan David. Mario terbukti melakukan hubungan intim dengan AG yang masih di bawah umur.
"Kami ajukan ada 8 bukti, tapi sementara yang baru diterima ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor. Putusan juga menjadi salah satu bukti yang sah," kata Mangatta.
Berita Terkait
-
Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!
-
Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
-
Terdakwa Anak AG (15) Melaporkan Mario Dandy Satrio Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak
-
Sempat Dua Kali Ditolak, Laporan AG Soal Tindakan Pencabulan Mario Dandy Akhirnya Diterima Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi