/
Senin, 22 Mei 2023 | 10:48 WIB
Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. ((Suara.com/Rakha))

Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka kasus penganiayaan David Ozora, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi sang ayah, Rafel Alun Trisambodo.

Pemeriksaan hari ini, Senin (22/5/2023), Mario Dandy akan diperiksa sebagai saksi ayahnya dalam kasus dugaan tidak pidana pencucian uang dan gratifikasi (TPPU).

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik KPK dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satri," katanya dilansir dari Suara.com. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, bersamaan dengan Mario Dandy, KPK juga memanggil empat saksi dari kalangan swasta, mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Keempat saksi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Seperti diketahui, Rafael Alun ditahan setelah pihak polisi menelusuri harta pribadi dari flexing yang dilakukan sang putra dalam aksi penganiayaan terhadap David Ozora. 

Kemudian, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang  sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga: Mario Dandy Hari Ini Diperiksa Kasus Pencucian Uang Ayahnya, Polda Metro Siap Fasilitasi KPK

Load More