Unggahan akun Facebook Kementerian Komunikasi dan Informatika RI digeruduk warganet. Pasalnya akun tersebut dengan terang-terangan mengucapkan terimakasih pada mantan Menteri Komunkasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang baru saja dijadikan tersangka.
Diketahui bahwa Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Pada unggahan akun Instagram tersebut, diumumkan bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Selamat bertugas Bapak Mahfud MD. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan pengabdian atas jabatan baru," tulisan dalam unggahan tersebut.
"Terima kasih atas pengabdian Bapak Johnny G. Plate serta jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan Menkominfo sebelumnya."
Ungkapan terima kasih tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Sepertinya tidak pantas untuk saat ini kata-kata terakhir itu, entah siapapun yang memegang akun Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ini. Tolong hargai perasaan masyarakat Indonesia yang lagi-lagi dilukai oleh ulah oknum pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya," komentar warganet.
"Terima kasih atas pengabdian Bapak Johnny G. Plate serta jasa-jasanya yang membuat negara rugi 8T," imbuh warganet lain.
"Mantap thanks jasa-jasa meraup uang rakyat 8T, agak laen," tambah lainnya.
Baca Juga: Kubu Haris-Fatia Minta Luhut Diperiksa di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan
"Buset! Koruptor masih diselamatin atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara setelah markup anggaran 8T. Agak lain memang Adminnya, di luar nurul," tulis warganet di kolom komentar.
"Ralat, harusnya begini, Min: Terima kasih atas pengabdian dan pengurasan uang sebesar 8T-nya, selama memangku jabatan Menkominfo sebelumnya," timpal lainnya.
Penetapan status tersangka pada Johnny G Plate sendiri dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Review Buku Adaptasi: Menyikapi Fase Perubahan dalam Kehidupan Umat Manusia
-
Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet
-
Persib Bangga! Satu Pemainnya Berpotensi Tampil di Piala Dunia 2026
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Sinopsis Bait, Riz Ahmed Berjuang Jadi James Bond di Series Komedi Baru Prime Video
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Real Madrid Pincang, Alvaro Arbeloa Pastikan Kylian Mbappe Masih Absen Lawan Elche
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga