Suara.com - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
Momen itu terjadi dalam sidang pembacaan putusan sela bagi Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
Berawal ketika Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memutuskan sidang dilanjutkan kembali pada Senin (29/5/2023) pekan depan. Selepas itu, tim kuasa hukum Fatia memprotes karena pendapat Komnas HAM tidak dibacakan dalam putusan sela.
"Komnas HAM berwenang memberikan pendapat kepada pengadilan yang menyangkut urusan publik," kata tim hukum Fatia.
"Dan majelis yang memeriksa perkara memberitahukannya di ruang sidang kepada para pihak dan wajib mempertimbangkannya," imbuhnya.
Setelah itu, tim hukum Fatia meminta agar jaksa menghadirkan Luhut untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam persidangan selanjutnya.
"Sesuai Pasal 160 Ayat 1 KUHAP, yang pertama-pertama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," ucap tim hukum Fatia.
Dalam hal ini, tim hukum Fatia merasa ragu dengan kehadiran Luhut pada sidang selanjutnya. Sebab tim kuasa hukum Fatia merasa sejumlah kerap hanya diwakilkan sewaktu diperiksa di persidangan.
"Apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang? Nah itu yang kami sering kalau dalam perkara-perkara serupa. Di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan," ucap tim hukum Fatia.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
Putusan Sela
Untuk diketahui, majelis hakim menolak eksepsi Fatia atas dakwaan jaksa di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.
Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebelum ini, majelis hakim lebih dulu menolak eksepsi Haris Azhar di perkara yang sama.
Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Sela Kasus 'Lord' Luhut, Eksepsi Fatia KontraS Ditolak Hakim!
-
Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Pengunjung Riuh: Bebaskan Fatia-Haris!
-
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar Di Kasus 'Lord' Luhut, Sidang Tetap Lanjut
-
Sidang Haris Dan Fatia Vs 'Lord' Luhut Kembali Digelar Hari Ini, Pengacara Sebut-sebut Peradilan Sesat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan