Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi dikabarkan telah menjalani hukuman mati. Namun, bau busuk menyengat disebut tercium dari peti jenazah keduanya.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube BENANG MERAH yang mengunggah video berjudul "MENYEDIHKAN || PROSES HUKUMAN MATI SAMBO BERJALAN DENGAN LANCAR".
Sementara itu, pada thumbnail terdapat keterangan dengan narasi yang berbunyi, "Bau Busuk Menyengat, Putri C dan Sambo Menghembuskan Nafas Terakhir".
Tampak dua jenazah masing-masing berada di dalam peti mati. Para tamu tampak melayat dan terlihat pula anggota Polri.
Hingga kini video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 4.700 penayangan. Lantas, benarkah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah diseksekusi mati hingga mengeluarkan bau busuk?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 8 menit 4 detik di atas, tidak ada pernyataan secara resmi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan sang istri menjalani hukuman mati bersama hingga dilayat oleh Kapolri.
Narator dalam video sama sekali tidak memberikan bukti valid maupun penjelasan dari sumber kredibel terkait kematian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Faktanya, Putri Candrawathi tidak dijatuhi vonis hukuman mati, melainkan 20 tahun penjara. Sementara itu, Ferdy Sambo saat ini masih mengajukan kasasi dan dipenjara di Mako Brimob.
Baca Juga: Terungkap! Denny Indrayana Maju Nyaleg di Dapil Kalsel II dari Partai Demokrat
Sehingga klaim yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghembuskan napas terakhir adalah salah.
Tak hanya itu, foto yang digunakan pada thumbnail pun tidak memiliki kaitan dengan kasus Ferdy Sambo cs. Isi video tidak memiliki keselarasan dengan judul yang tertera.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum mati hingga peti jenazah mengeluarkan bau busuk menyengat merupakan berita palsu atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara