/
Senin, 12 Juni 2023 | 16:29 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate di dalam mobil tahanan. Ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. (Antara)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station/BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin mengatakan Johnny Plate akan membuka kasus ini seluas-luasnya, termasuk menyebut semua nama dari internal Kominfo yang terlibat. Ia menilai selama ini jaksa hanya mengusut dari pihak vendor swasta.

"Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator," kata Achmad Cholidin di Jakarta, Senin (12/6/2023).

"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," jelasnya.

Namun, tambah Cholidin, Johnny Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Menurut dia, dalam BAP baru disebutkan bahwa yang lebih mengetahui proyek BTS 4G adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kami belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kami akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas Cholidin.

Cholidin beranggapan Johnny G. Plate dizalimi dan ada pihak yang justru menari-nari di atas penderitaan kliennya. Makanya, Plate bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya, kami akan melihat, kami buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini. Siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kami lihat," ungkapnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Breaking News! Surya Paloh Menyusul Johnny G Plate di Penjara

Menurut Cholidin, tugas Johnny Plate saat menjabat sebagai Menkominfo, dalam kasus korupsi tersebut, ialah membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran.

Sehingga, menurut dia, Bakti Kominfo yang secara teknis mengetahui, mulai dari proses perencanaan, dan anggaran.

"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," sebutnya.

Cholidin juga mengkritisi tim penyidik jaksa yang tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Kominfo dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Menurut dia, tersangka kasus tersebut rata-rata dari vendor.

Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny G. Plate saat menjadi Menkominfo tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.

"Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS, dengan asumsi satu desa adalah satu tower," tutup dia. [Antara]

Load More