Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dikabarkan dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman mati bulan depan.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube Gosib Viral yang mengunggah video berjudul "Berita Terbaru, Ferdy Sambo Siap Di Eksekusi Mati Bulan Mendatang di Nusakambangan".
Dalam thumbnail pun terlihat narasi serupa yang menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman mati Ferdy Sambo pada bulan mendatang di Nusakambangan.
Hingga kini, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 5.500 penayangan. Lalu, benarkah Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati?
CEK FAKTA:
Klaim yang menyebut Ferdy Sambo dipindah ke Nusakambangan untuk jalani eksekusi mati bulan depan adalah salah.
Narator dalam video berdurasi 2 menit 41 detik itu hanya memberikan informasi terkait banding yang ditolak oleh hakim setelah Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Setelah itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan kasasi. Namun, pengumuman hasil belum dibacakan.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Fahri Hamzah: Alhamdulillah, Demokrasi Menang
Tetapi hingga akhir video, tidak ditemukan ada bukti akurat maupun pernyataan secara resmi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah dipindah ke Nusakambangan.
Faktanya, Ferdy Sambo saat ini masih mendekam di Mako Brimob dan belum ada perintah untuk eksekusi mati.
Tak hanya itu, foto yang ditampilkan pada thumbnail adalah hasil editan.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan untuk dihukum mati pada bulan depan merupakan berita palsu atau hoaks.
Isi video terbukti tidak memiliki keselarasan dengan judul yang tertera, sehingga unggahan di atas dapat dikategorikan sebagai konten menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana