Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah hingga saat ini masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD setelah sejumlah ormas Islam mendesak agar Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut ditutup karena dituding sesat.
"Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kita sedang mendalami itu semua," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kampus Universitas Pasundan, Bandung, Kamis (22/6/2023).
Terkait dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini, Mahfud MD menuturkan hal tersebut juga masih didalami.
"Masih didalami kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kita dalami," katanya.
Menyikapi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyatakan syariat yang digunakan Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik shalat, puasa, maupun haji, Menko Polhukam Mahfud menuturkan hal tersebut akan didalami lebih lanjut.
"Kita dalami, tidak sesuainya apa? Saya belum tahu apa ketidaksesuaiannya. Kan nanti ada urusannya. Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya," kata dia.
Pihaknya berharap Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat, bisa bekerja dengan baik, sesuai dengan harapan banyak orang.
Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membentuk tim untuk menginvestigasi Ponpes Al Zaytun Indramayu. Tim yang dipimpin MUI Jabar itu bekerja selama 7 hari sejak 20 Juni kemarin.
Baca Juga: MUI Minta Panji Gumilang Dipidana, Klaim Ponpes Al Zaytun Menyimpang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Buka Peluang Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Top!
-
Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna
-
Bedah Taktik: Mengapa Swiss vs Kanada Bakal Jadi Laga Paling Terbuka di Piala Dunia 2026?
-
Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor
-
Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa