/
Selasa, 27 Juni 2023 | 15:36 WIB
Terdakwa Mario Dandy saat melirik AG, mantan pacarnya saat bersaksi di sidang kasus David Ozora ((Suara.com/Rakha))

Mario Dandy Satriyo bertemu dengan AGH di pengadilan, yang terjadi begini. Pacar atau mantan pacarnya itu tidak merespon sama sekali.

Di masa bahagia mereka dahulu, saat AG atau AG belum masuk bui khusus anak, dan proses peradilan bagi Mario Dandy Satriyo karena kasus penganiayaan berat berencana belum berjalan, dua orang ini pacaran. Si lelaki berusia 20 tahun, yang perempuan berusia 15 tahun.

Saat keduanya melakukan tindak pidana atas anak korban Cristalino David Ozora Latumahina, kuasa hukum AGH menyatakan kliennya sudah putus dari Mario Dandy Satriyo.

Alih-alih bubar, AGH lewat orangtua serta kuasa hukum melaporkan dugaan pencabulan telah dilakukan Mario Dandy Satriyo atas AGH.

Kini keduanya bertemu kembali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tentunya bukan dalam suasana saling merindukan, akan tetapi dalam proses peradilan karena keduanya memiliki peran mencelakakan Cristalino David Ozora Latumahina.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memeriksa identitas AGH. Setelahnya, Hakim Alimin meminta saksi AGH, Chriswanda Oliver (37), dan Rafael Benitez (19) untuk diambil sumpah.

Jaksa menginterupsi kepada majelis hakim agar sidang digelar secara tertutup, sebab AGH adalah seorang anak di bawah umur.

Hakim Alimin Ribut Sujono meminta para pengunjung sidang untuk keluar dan meminta pendamping AGH masuk ke ruang sidang.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup, ya," demikian pernyataan Hakim Alimin Ribut Sujono.

Ketika para pengunjung sidang mulai beranjak keluar, terpantau Mario Dandy Satriyo menatap ke arah AGH. Lelaki anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak eselon III ini tampak mencuri pandang AGH sekitar beberapa detik, lalu mengalihkan pandangan.

AGH mengenakan kemeja putih dan hoodie berwarna putih serta celana panjang hitam, duduk di kursi pemeriksaan saksi. Ia hanya menunduk dan tidak menoleh ke arah majelis hakim dan jaksa.

Perempuan muda yang dahulu pernah pacaran dengan anak korban, yaitu Cristalino David Ozora Latumahina (17) ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantar mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 09.40 WIB. Saat turun dari mobil, AGH didampingi seorang jaksa perempuan.

Ketika memasuki gedung pengadilan, AGH dikawal Wakapolsek Pasar Minggu AKP Srimulat. Ia berjalan menunduk dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media di lokasi.

Kekinian, AGH tengah menjalani vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

AG menjadi saksi dalam peristiwa penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, perannya adalah meneruskan mengambil gambar penganiayaan atas David pada 20 Februari 2023 yang sebelumnya dilakukan terdakwa Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19).

Load More