Miris, bila "command" seperti yang disebutkan Jaksa pekan lalu saja ia bisa lalai, apalagi untuk permintaan atau peringatan lainnya.
Didikan dari kecil bakal tercermin saat seseorang menginjak dewasa. Artinya, "command" termasuk dalam bentuk ajaran bakal menjadi bagian dari kebiasaan. Termasuk di antaranya bersikap tertib, patuh mendengarkan, bisa memilah salah dan benar. Contohnya bisa dilihat dalam kejadian Mario Dandy Satriyo, pesakitan dalam kasus penganiayaan berat berencana di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam sidang pada hari ini, Selasa (27/6/2023) penampilan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023 yang menyebabkan korban dirawat di kamar ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan tampil tanpa mengindahkan teguran Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo mengenakan batik warna hijau, kemudian batik warna cokelat dasar hitam, dan terbaru kini kemeja biru gelap atau blue navy.
Sementara terdakwa kedua, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan setia pada busana yang disyaratkan, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (20/6/2023) pekan lalu, Mario Dandy Satriyo mengangguk saat JPU menegur dan menyatakan sebaiknya ia mengenakan busana putih dan hitam.
Akan tetapi hari ini tidak ada realisasi dari pihak Mario Dandy Satriyo untuk tertib mengikuti peradilan, dimulai dari hal mendasar. Seperti ketertiban berbusana yang sudah disampaikan Jaksa.
"Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario, dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," demikian disampaikan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan lalu.
Saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo spontan menoleh ke arah Jaksa dan menganggukkan kepala. Setelah itu, ia dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kembali menggunakan rompi tahanan kejaksaanberwarna merah.
"Terima kasih," demikian kata Jaksa.
Kini? Agaknya Mario Dandy Satriyo mengalami kesulitan memenuhi permintaan Jaksa untuk mengenakan busana seperti yang ditunjukkan secara tertib oleh Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencanai.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
David Ozora Latumahina Sowan ke Pondok Pesantren Gus Mus, Disemangati Ikut Ujian Naik Kelas
-
Berbincang Soal Welas Asih, Jonathan Latumahina Kisahkan Kucing yang Ikut "Koma" Sepanjang David Ozora Dirawat
-
Anaknya Sudah Bisa Duduk Bersila, Jonathan Latumahina Ajak David Ozora Sowan Gus Mus dan Jelaskan Kondisinya Pakai Bahasa Jawa
-
Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota
-
LPSK Perhitungkan Restitusi Biaya Pengobatan David Ozora Tembus Rp 100 M, Apakah Mario Dandy Satriyo Kuat Bayar?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya
-
3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review
-
Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan
-
Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama
-
Dari Casual sampai Formal, 4 Ide Outfit Minimalist Classy ala Roh Yoon Seo
-
Hari Anak Nasional: Perjuangan Veronika Reni dan Dukungan PNM Mekaar Wujudkan Prestasi Sang Anak
-
Kulit Kuning Langsat Jangan Asal Pilih! Ini 2 Warna Cushion Skintific Terbaik Sesuai Review
-
Review Leave No One Behind: Drama Laga Kepolisian Berantas Kejahatan TPPO!
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Pelatihan Ekspor BRI Peduli Sukses Antar Usaha Lokal ke Pasar AS