Miris, bila "command" seperti yang disebutkan Jaksa pekan lalu saja ia bisa lalai, apalagi untuk permintaan atau peringatan lainnya.
Didikan dari kecil bakal tercermin saat seseorang menginjak dewasa. Artinya, "command" termasuk dalam bentuk ajaran bakal menjadi bagian dari kebiasaan. Termasuk di antaranya bersikap tertib, patuh mendengarkan, bisa memilah salah dan benar. Contohnya bisa dilihat dalam kejadian Mario Dandy Satriyo, pesakitan dalam kasus penganiayaan berat berencana di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam sidang pada hari ini, Selasa (27/6/2023) penampilan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023 yang menyebabkan korban dirawat di kamar ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan tampil tanpa mengindahkan teguran Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo mengenakan batik warna hijau, kemudian batik warna cokelat dasar hitam, dan terbaru kini kemeja biru gelap atau blue navy.
Sementara terdakwa kedua, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan setia pada busana yang disyaratkan, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (20/6/2023) pekan lalu, Mario Dandy Satriyo mengangguk saat JPU menegur dan menyatakan sebaiknya ia mengenakan busana putih dan hitam.
Akan tetapi hari ini tidak ada realisasi dari pihak Mario Dandy Satriyo untuk tertib mengikuti peradilan, dimulai dari hal mendasar. Seperti ketertiban berbusana yang sudah disampaikan Jaksa.
"Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario, dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," demikian disampaikan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan lalu.
Saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo spontan menoleh ke arah Jaksa dan menganggukkan kepala. Setelah itu, ia dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kembali menggunakan rompi tahanan kejaksaanberwarna merah.
"Terima kasih," demikian kata Jaksa.
Kini? Agaknya Mario Dandy Satriyo mengalami kesulitan memenuhi permintaan Jaksa untuk mengenakan busana seperti yang ditunjukkan secara tertib oleh Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencanai.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
David Ozora Latumahina Sowan ke Pondok Pesantren Gus Mus, Disemangati Ikut Ujian Naik Kelas
-
Berbincang Soal Welas Asih, Jonathan Latumahina Kisahkan Kucing yang Ikut "Koma" Sepanjang David Ozora Dirawat
-
Anaknya Sudah Bisa Duduk Bersila, Jonathan Latumahina Ajak David Ozora Sowan Gus Mus dan Jelaskan Kondisinya Pakai Bahasa Jawa
-
Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota
-
LPSK Perhitungkan Restitusi Biaya Pengobatan David Ozora Tembus Rp 100 M, Apakah Mario Dandy Satriyo Kuat Bayar?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Arsenal vs Newcastle United: Semua Statistik Berpihak ke The Gunners
-
Alex Rins Resmi Hengkang dari Yamaha, Didepak Diam-diam?
-
Perbandingan Wuling Eksion dan Chery Tiggo 8 CSH di Segmen Mobil Elektrifikasi
-
Disebut Khalid Basalamah, KPK Periksa Ibnu Mas'ud Bos Biro Haji asal Pekanbaru
-
Jaring Pengamanku Berhenti, tapi Beban Hidup Terus Menanti: Refleksi Seorang Penerima Beasiswa
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
AC yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan AC Hemat Listrik untuk Jangka Panjang
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah