Miris, bila "command" seperti yang disebutkan Jaksa pekan lalu saja ia bisa lalai, apalagi untuk permintaan atau peringatan lainnya.
Didikan dari kecil bakal tercermin saat seseorang menginjak dewasa. Artinya, "command" termasuk dalam bentuk ajaran bakal menjadi bagian dari kebiasaan. Termasuk di antaranya bersikap tertib, patuh mendengarkan, bisa memilah salah dan benar. Contohnya bisa dilihat dalam kejadian Mario Dandy Satriyo, pesakitan dalam kasus penganiayaan berat berencana di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam sidang pada hari ini, Selasa (27/6/2023) penampilan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023 yang menyebabkan korban dirawat di kamar ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan tampil tanpa mengindahkan teguran Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo mengenakan batik warna hijau, kemudian batik warna cokelat dasar hitam, dan terbaru kini kemeja biru gelap atau blue navy.
Sementara terdakwa kedua, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan setia pada busana yang disyaratkan, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (20/6/2023) pekan lalu, Mario Dandy Satriyo mengangguk saat JPU menegur dan menyatakan sebaiknya ia mengenakan busana putih dan hitam.
Akan tetapi hari ini tidak ada realisasi dari pihak Mario Dandy Satriyo untuk tertib mengikuti peradilan, dimulai dari hal mendasar. Seperti ketertiban berbusana yang sudah disampaikan Jaksa.
"Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario, dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," demikian disampaikan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan lalu.
Saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo spontan menoleh ke arah Jaksa dan menganggukkan kepala. Setelah itu, ia dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kembali menggunakan rompi tahanan kejaksaanberwarna merah.
"Terima kasih," demikian kata Jaksa.
Kini? Agaknya Mario Dandy Satriyo mengalami kesulitan memenuhi permintaan Jaksa untuk mengenakan busana seperti yang ditunjukkan secara tertib oleh Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencanai.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
David Ozora Latumahina Sowan ke Pondok Pesantren Gus Mus, Disemangati Ikut Ujian Naik Kelas
-
Berbincang Soal Welas Asih, Jonathan Latumahina Kisahkan Kucing yang Ikut "Koma" Sepanjang David Ozora Dirawat
-
Anaknya Sudah Bisa Duduk Bersila, Jonathan Latumahina Ajak David Ozora Sowan Gus Mus dan Jelaskan Kondisinya Pakai Bahasa Jawa
-
Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota
-
LPSK Perhitungkan Restitusi Biaya Pengobatan David Ozora Tembus Rp 100 M, Apakah Mario Dandy Satriyo Kuat Bayar?
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui