Miris, bila "command" seperti yang disebutkan Jaksa pekan lalu saja ia bisa lalai, apalagi untuk permintaan atau peringatan lainnya.
Didikan dari kecil bakal tercermin saat seseorang menginjak dewasa. Artinya, "command" termasuk dalam bentuk ajaran bakal menjadi bagian dari kebiasaan. Termasuk di antaranya bersikap tertib, patuh mendengarkan, bisa memilah salah dan benar. Contohnya bisa dilihat dalam kejadian Mario Dandy Satriyo, pesakitan dalam kasus penganiayaan berat berencana di sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari kanal News Suara.com, dalam sidang pada hari ini, Selasa (27/6/2023) penampilan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat berencana atas Cristalino David Ozora Latumahina pada 20 Februari 2023 yang menyebabkan korban dirawat di kamar ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan tampil tanpa mengindahkan teguran Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kesempatan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo mengenakan batik warna hijau, kemudian batik warna cokelat dasar hitam, dan terbaru kini kemeja biru gelap atau blue navy.
Sementara terdakwa kedua, Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan setia pada busana yang disyaratkan, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (20/6/2023) pekan lalu, Mario Dandy Satriyo mengangguk saat JPU menegur dan menyatakan sebaiknya ia mengenakan busana putih dan hitam.
Akan tetapi hari ini tidak ada realisasi dari pihak Mario Dandy Satriyo untuk tertib mengikuti peradilan, dimulai dari hal mendasar. Seperti ketertiban berbusana yang sudah disampaikan Jaksa.
"Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario, dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," demikian disampaikan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan lalu.
Saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo spontan menoleh ke arah Jaksa dan menganggukkan kepala. Setelah itu, ia dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kembali menggunakan rompi tahanan kejaksaanberwarna merah.
"Terima kasih," demikian kata Jaksa.
Kini? Agaknya Mario Dandy Satriyo mengalami kesulitan memenuhi permintaan Jaksa untuk mengenakan busana seperti yang ditunjukkan secara tertib oleh Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat berencanai.
Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
David Ozora Latumahina Sowan ke Pondok Pesantren Gus Mus, Disemangati Ikut Ujian Naik Kelas
-
Berbincang Soal Welas Asih, Jonathan Latumahina Kisahkan Kucing yang Ikut "Koma" Sepanjang David Ozora Dirawat
-
Anaknya Sudah Bisa Duduk Bersila, Jonathan Latumahina Ajak David Ozora Sowan Gus Mus dan Jelaskan Kondisinya Pakai Bahasa Jawa
-
Mantan dan Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Diperiksa dalam Sidang Pengadilan, Satu Tengah Sakit Batu Ginjal, Lainnya Saksi Mahkota
-
LPSK Perhitungkan Restitusi Biaya Pengobatan David Ozora Tembus Rp 100 M, Apakah Mario Dandy Satriyo Kuat Bayar?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul
-
Buntut Video 12 Detik Pria Berciuman, Polisi Geruduk Theater Night Mart Karawang
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Hoaks Cerai Bikin Khawatir, Cita Citata dan Didi Mahardika Belum Berniat Tempuh Jalur Hukum
-
Hasil Timnas Indonesia vs Mozambik: Skuad Garuda Susah Payah Raih Kemenangan
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting