/
Senin, 03 Juli 2023 | 06:25 WIB
Menpora Dito Ariotedjo atau Ario Bimo Nandito saat melepas Tim Indonesia 32 SEA Games Kamboja 2023 (Suara.com/Alfian Winanto)

Menpora Dito Ariotedjo diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah menyatakan benar bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo akan diperiksa.

Yaitu sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada hari ini, Senin (3/7/2023).

Dikutip dari kanal News Suara.com, Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Dito Ariotedjo disebut-sebut ikut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp 27 miliar. Pemberian uang dilakukan kurun November hingga Desember 2022.

Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023). Sidang digelar bersamaan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Adapun tiga terdakwa yang telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023)  adalah:

- Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

- Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo

- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Terdakwa Anang Achmad Latif juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Ia adalah orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.

Kemudian Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Muhammad Yusrizki adalah pihak yang ditunjuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjukan hingga penyediaan panel surya terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," jelas Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Load More