Kejaksaan Agung, Kamis (15/6/2023) menetapkan Muhammad Yusrizki, selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatanannya sebagai Direktur Basis Utama Prima.
Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi seperti dilansir dari Antara.
Muhammad Yusrizki sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga sudah menyeret mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka.
Perusahaan suami Puan Maharani
Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, merupakan Dirut PT Basis Utama Prima yang juga dikenal sebagai Basis Investment.
Perusahaan ini dimiliki oleh Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, yang tidak lain adalah suami politikus PDIP Puan Maharani. Happy disebut menguasai 99,99 persen saham di perusahaan tersebut.
Meski demikian pada Mei lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah bahwa Happy Hapsoro, suami Puan, terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS BAKTI.
Baca Juga: Adik Johnny Plate Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI
"Hal tersebut sama sama sekali tidak benar," kata Hasto pada 29 Mei lalu.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka pertama adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Tersangka keenam adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan ketujuh Windi Purnama, selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
Muhammad Yusrizki, bos perusahaan milik suami Puan Maharani itu, merupakan tersangka ke-8 dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Terpopuler: Harga HP Samsung 2026 Mulai Rp1 Jutaan, Fitur Cerdas untuk Gen Z di Redmi 15
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil