Pemeriksaan atas Panji Gumilang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Panji Gumilang adalah pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Ada dua pihak pelapor, yaitu laporan pertama dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan pada Selasa 27 Juni 2023. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporan ini juga mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Dikutip dari kantor berita Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri.
Setelah menaikkan status penanganan perkara, mulai Rabu (5/7/2023) Bareskrim Polri sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, Bareskrim Polri menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun itu. Pertanyaan seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statementnya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
"Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang ia sampaikan. Dan tadi kami lihat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk pulang ke kediaman yang bersangkutan," tutup Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Berita Terkait
-
Rekaman Santriwati Al Zaytun Minta Pertanggungjawaban Panji Gumilang Bocor di Sosial Media
-
CEK FAKTA: Anak Buah Panji Gumilang Diringkus, Ponpes Al Zaytun Ternyata Jadi Sarang Teroris
-
CEK FAKTA: Hari Ini! Kapolri Bakal Hukum Panji Gumilang Pendiri Ponpes Al Zaytun Seumur Hidup
-
CEK FAKTA: Murka! FPI Bakar Habis Ponpes Al Zaytun
-
CEK FAKTA: 27 Santri Dihamili Panji Gumilang, UAS dan Ustaz Adi Hidayat Desak Pendiri Ponpes Al Zaytun Dihukum Mati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan