/
Selasa, 04 Juli 2023 | 16:19 WIB
Rendy-Lady dan Syahanz-Jeje (Kolase)

Lady Nayoan atau Jeje Govinda bisa memenjarakan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett jika mau. Pasalnya baik Lady maupun Jeje merupakan korban perselingkuhan dalam rumah tangga. 

Menurut ahli hukum, Firman Chandra, korban perselingkuhan layaknya Lady Nayoan mau pun Jeje Govinda bisa melaporkan delik aduan. 

"Pasal 284 KUHP terkait perzinahan harus dilaporkan oleh yang merasa tersakiti, siapa yang berhak pasangannya," ungkap Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).

"Barang siapa yang lakukan overspell atau gendak itu boleh dilakukan laporan dengan delik aduan dan ancamannya cuma 9 bulan," tutunya. 

Namun pidana terhadap perselingkuhan itu bisa lebih berat hukumannya jika dikaitkan dengan UU ITE. 

"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentarnsmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman. 

"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut," imbuhnya. 

Pengacara kondang Farhat Abbas juga mengamini bahwa baik Jeje mau pun Lady bisa memenjarakan pasangan masing-masing yang berselingkuh. 

"Iya tapi UU Zina kan delik aduan jadi yang harus lapor salah satu suami atau istri melapor, kita akan tuntut seberat-beratnya," ungkap mantan suami Nia Daniati tersebut. 

Baca Juga: Saat Pacaran AGH Pernah Alpa Beri Kabar Dua Kali, Mario Dandy Satriyo Panik dan Lakukan Pengancaman Pakai Senpi

Load More