Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo berlangsung, ada biaya restitusi mesti dibayarkannya kepada anak korban.
Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D adalah siswa usia 17 tahun yang menjadi subjek penganiayaan Mario Dandy Satriyo, usia 20 tahun, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana pada 20 Februari 2023.
Setelah peristiwa pemukulan dan penendangan, juga penyerangan verbal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak korban D atau David Ozora mengalami koma hingga 56 hari lamanya. Orangtuanya, Jonathan Latumahina praktis tidak bisa bekerja karena mesti mengurusinya.
Setelah dibolehkan pulang ke rumah pun David Ozora masih membutuhkan homecare 24 jam. Akibat terjadinya trauma kepala, saaf motorik belum bisa bekerja seperti sedia kala, termasuk belum bisa membungkuk untuk mengenakan celana sendiri.
Selain itu, bagian tertentu di otaknya juga mengalami kondisi self mechanism defense sehingg David Ozora belum bisa mengingat kejadian penganiayaan berat berencana yang terjadi padanya.
Atas semua kerugian materiil yang dialami anak korban D bersama orangtuanya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menerangkan restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayar oleh pelaku. Terlebih, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa dan bukan anak-anak.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Ahmad Sofyan menjelaskan konsekuensi restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo saat ia diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak korban D pada Selasa (11/7/2023).
Ia memaparkan bahwa Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi ini. Jika pelaku usianya masih kanak-kanak, restitusi baru bisa dibayar orangtua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak.
"Apakah aset orangtuanya atau ada solusi lain?" demikian tanya Jaksa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak," tandas Ahmad Sofian.
"Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orangtua," lanjutnya.
Meski demikian, dalam hukum pidana, ada opsi lain jika tidak mampu membayar restitusi yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau tidak bisa yang tadi itu mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset," tandas Ahmad Sofian.
"Jadi benar-benar orang ini tidak punya harta untuk membayar ganti kerugian. Jadi hukum pidana kita tidak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut," lanjut Ahmad Sofian.
Baca Juga: Viral Cake Ultah Buah Serba Sehat, Cara Membuatnya Semudah Ini
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
-
Mario Dandy Satriyo Keluarkan "Senjata": Menangis dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Berencana
-
Mario Dandy Satriyo Mengakui Ganti Pelat Nomor Mobil Jeep Wrangler Rubicon, Pernah Bikin Spesial Buat Mantan Pacar
-
Biaya Perbaikan Jok Harley-Davidson Rp 4,7 Juta Membuat Shane Lukas Tunduk kepada Mario Dandy Satriyo?
-
Saat Pacaran AGH Pernah Alpa Beri Kabar Dua Kali, Mario Dandy Satriyo Panik dan Lakukan Pengancaman Pakai Senpi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
KPAI Soroti Trauma 70 Anak Ahmadiyah, Sembunyi di Tenda Saat Kemping Dibubarkan Massa Bersajam
-
Makin Mudah, Ini Keuntungan Belanja Fashion Premium Secara Online
-
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, BRI Optimalkan Pembiayaan Perumahan hingga Pelosok Negeri
-
Realisasi KPP BRI Lampaui Target Awal, Bukti Tingginya Kebutuhan Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
BRI Lampaui Target Awal KPP, Percepat Pembiayaan Perumahan di Indonesia
-
BRI Jadi Penyalur KPP Terbesar Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun
-
Jika Edison Jadi Tersangka KPK, Sumarni Berpotensi Pimpin Muara Enim, Siapa Dia?