Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo berlangsung, ada biaya restitusi mesti dibayarkannya kepada anak korban.
Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D adalah siswa usia 17 tahun yang menjadi subjek penganiayaan Mario Dandy Satriyo, usia 20 tahun, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana pada 20 Februari 2023.
Setelah peristiwa pemukulan dan penendangan, juga penyerangan verbal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak korban D atau David Ozora mengalami koma hingga 56 hari lamanya. Orangtuanya, Jonathan Latumahina praktis tidak bisa bekerja karena mesti mengurusinya.
Setelah dibolehkan pulang ke rumah pun David Ozora masih membutuhkan homecare 24 jam. Akibat terjadinya trauma kepala, saaf motorik belum bisa bekerja seperti sedia kala, termasuk belum bisa membungkuk untuk mengenakan celana sendiri.
Selain itu, bagian tertentu di otaknya juga mengalami kondisi self mechanism defense sehingg David Ozora belum bisa mengingat kejadian penganiayaan berat berencana yang terjadi padanya.
Atas semua kerugian materiil yang dialami anak korban D bersama orangtuanya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menerangkan restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayar oleh pelaku. Terlebih, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa dan bukan anak-anak.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Ahmad Sofyan menjelaskan konsekuensi restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo saat ia diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak korban D pada Selasa (11/7/2023).
Ia memaparkan bahwa Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi ini. Jika pelaku usianya masih kanak-kanak, restitusi baru bisa dibayar orangtua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak.
"Apakah aset orangtuanya atau ada solusi lain?" demikian tanya Jaksa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak," tandas Ahmad Sofian.
"Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orangtua," lanjutnya.
Meski demikian, dalam hukum pidana, ada opsi lain jika tidak mampu membayar restitusi yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau tidak bisa yang tadi itu mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset," tandas Ahmad Sofian.
"Jadi benar-benar orang ini tidak punya harta untuk membayar ganti kerugian. Jadi hukum pidana kita tidak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut," lanjut Ahmad Sofian.
Baca Juga: Viral Cake Ultah Buah Serba Sehat, Cara Membuatnya Semudah Ini
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
-
Mario Dandy Satriyo Keluarkan "Senjata": Menangis dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Berencana
-
Mario Dandy Satriyo Mengakui Ganti Pelat Nomor Mobil Jeep Wrangler Rubicon, Pernah Bikin Spesial Buat Mantan Pacar
-
Biaya Perbaikan Jok Harley-Davidson Rp 4,7 Juta Membuat Shane Lukas Tunduk kepada Mario Dandy Satriyo?
-
Saat Pacaran AGH Pernah Alpa Beri Kabar Dua Kali, Mario Dandy Satriyo Panik dan Lakukan Pengancaman Pakai Senpi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi