Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo berlangsung, ada biaya restitusi mesti dibayarkannya kepada anak korban.
Cristalino David Ozora Latumahina atau anak korban D adalah siswa usia 17 tahun yang menjadi subjek penganiayaan Mario Dandy Satriyo, usia 20 tahun, terdakwa kasus penganiayaan berat berencana pada 20 Februari 2023.
Setelah peristiwa pemukulan dan penendangan, juga penyerangan verbal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak korban D atau David Ozora mengalami koma hingga 56 hari lamanya. Orangtuanya, Jonathan Latumahina praktis tidak bisa bekerja karena mesti mengurusinya.
Setelah dibolehkan pulang ke rumah pun David Ozora masih membutuhkan homecare 24 jam. Akibat terjadinya trauma kepala, saaf motorik belum bisa bekerja seperti sedia kala, termasuk belum bisa membungkuk untuk mengenakan celana sendiri.
Selain itu, bagian tertentu di otaknya juga mengalami kondisi self mechanism defense sehingg David Ozora belum bisa mengingat kejadian penganiayaan berat berencana yang terjadi padanya.
Atas semua kerugian materiil yang dialami anak korban D bersama orangtuanya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menerangkan restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayar oleh pelaku. Terlebih, jika pelaku sudah dikategorikan dewasa dan bukan anak-anak.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Ahmad Sofyan menjelaskan konsekuensi restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo saat ia diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak korban D pada Selasa (11/7/2023).
Ia memaparkan bahwa Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi ini. Jika pelaku usianya masih kanak-kanak, restitusi baru bisa dibayar orangtua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak.
"Apakah aset orangtuanya atau ada solusi lain?" demikian tanya Jaksa.
"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak," tandas Ahmad Sofian.
"Kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orangtua," lanjutnya.
Meski demikian, dalam hukum pidana, ada opsi lain jika tidak mampu membayar restitusi yakni bisa diganti dengan tambahan kurungan penjara.
"Kalau tidak bisa yang tadi itu mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset," tandas Ahmad Sofian.
"Jadi benar-benar orang ini tidak punya harta untuk membayar ganti kerugian. Jadi hukum pidana kita tidak bisa membebankan orang lain untuk membayar ganti kerugian tersebut," lanjut Ahmad Sofian.
Baca Juga: Viral Cake Ultah Buah Serba Sehat, Cara Membuatnya Semudah Ini
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal
-
Mario Dandy Satriyo Keluarkan "Senjata": Menangis dalam Persidangan Kasus Penganiayaan Berat Berencana
-
Mario Dandy Satriyo Mengakui Ganti Pelat Nomor Mobil Jeep Wrangler Rubicon, Pernah Bikin Spesial Buat Mantan Pacar
-
Biaya Perbaikan Jok Harley-Davidson Rp 4,7 Juta Membuat Shane Lukas Tunduk kepada Mario Dandy Satriyo?
-
Saat Pacaran AGH Pernah Alpa Beri Kabar Dua Kali, Mario Dandy Satriyo Panik dan Lakukan Pengancaman Pakai Senpi
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Tiga Adegan Kontroversial Sydney Sweeney di Euphoria Musim 3
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Teror Bobotoh Menanti, Gustavo Franca Pastikan Arema FC Siap Tantang Persib di GBLA
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Viral Bumil Ngamuk Tagih Utang di Kafe, Pengutang Malah Foya-Foya Bikin Geregetan
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Kiky Saputri Dikecam karena Candaan Seksis ke Member NCT WISH, Lapor Pak Turun Tangan
-
Resensi Buku Bintang Merah Menerangi Dunia Ketiga: Warisan Revolusi Oktober 1917.
-
Diusir dari Ruangan, Donald Trump Ngamuk 2 Jam Usai Pilot AS Jatuh di Iran