/
Selasa, 11 Juli 2023 | 18:39 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kalau pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bakal segera dipidana.

Ia beralasan kalau kontroversi ponpes Al Zaytun ini mesti diselesaikan agar tidak menjadi isu jelang momen politik.

"Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud, dikutip dari Suara.com, Selasa (11/7/2023).

Berbeda dengan nasib Panji, Mahfud MD mengungkapkan kalau Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan pemerintah.

Menurutnya, pondok pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) ini telah menghasilkan lulusan terbaik.

"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," ucapnya.

Kendati begitu, Mahfud memastikan kalau pemerintah bakal menindak apabila ada penyimpangan dalam ponpes Al Zaytun.

"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," pungkas Mahfud.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara penentuan tersangka rencananya akan dilaksanakan usai penyidik usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan pada Selasa (11/7/2023) lalu.





Load More