Rasa sayang kepada piaraan kesayangan mencerminkan peri kesatwaan. Namun di sisi lain hendaknya tidak mencederai unsur adiluhung budaya.
Pernikahan sepasang anabul (anak bulu) Jojo dan Luna viral dan fenomenal. Dengan biaya tembus Rp 100 juta, nilai kemewahan terasa kuat, dibalut prosesi pernikahan tradisional Jawa serta berbagai tarian Nusantara.
Akan tetapi, alih-alih membahas nilai nominal, viral dan fenomenal karena kabarnya acara ini baru pertama kali terjadi di kalangan satwa peliharaan, pesta itu mendapat somasi dari kalangan peduli budaya Jawa.
Disimak dari media sosial TikTok, akun dengan nama Abeje Janoko mengunggah somasi terkait pernikahan anjing.
Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) dan Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) melayangkan somasi terhadap pemrakarsa The Royal Wedding -Anjing- Jojo dan Luna.
Disebutkan dalam video unggahan, "Pelaksanaan acara yang menggunakan pernikahan tradisi Jawa itu jelas mencederai budaya Jawa yang adiluhung."
"Untuk itu kami harapkan untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu tiga kali 24 jam," paparnya.
Adapun dasarnya Undang Undang No 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 3, yang kutipan bunyinya:
Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana …".
Selain itu juga masih ada dasar lain yang berangkat dari sudut pandang budaya, tentang memajukan kebudayaan serta upaya untuk menjaganya.
Di kolom komentar unggahan ini, yang memberikan kebebasan mengungkapkan tanggapan, tentunya dalam koridor kesantunan banyak didapat dukungan positif. Sudut pandang umumnya mencermati soal penghormatan terhadap budaya dan menempatkan satwa kesayangan dalam porsi masing-masing.
Di kolom komentar yang memberikan kebebasan mengungkapkan tanggapan, tentunya dalam koridor kesantunan, banyak didapat dukungan positif. Sudut pandang umumnya mencermati soal penghormatan terhadap budaya dan menempatkan rasa sayang terhadap satwa kesayangan dalam porsi masing-masing.
Baca Juga: Bungkuk Saat Tanding Bulu Tangkis Lawan Leslar, Nagita Slavina Trauma Kena Smash Raffi Ahmad?
Sebagai catatan, Paguyuban Panatacara Kota Yogyakarta adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang seni budaya. Pada umumnya, Paguyuban Panatacara Kota Yogyakarta adalah sebuah organisasi yang bersifat terbuka.
Dikutip dari situs resminya, Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) dibentuk oleh tokoh-tokoh MC dan berjalan lebih dari empat tahun, mulai 2015.
Selama berdirinya, PPY telah mewadahi panatacara di Yogyakarta dan kota-kota yang lain di dalam satu paguyuban.
Berbagai macam kegiatan telah dilakukan seperti Sarasehan, diskusi-diskusi, pembuatan contoh upacara Panggih pengantin dalam bentuk tulisan dan rekaman, pergelaran seni (kethoprak dan wayang kulit).
Sedangkan Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI), berdasar situs resminya adalah organisasi nasional untuk orang yang berprofesi sebagai Pambiwara, yaitu orang yg membawakan acara dalam upacara adat dan tradisi dengan menggunakan Bahasa Jawa yang baik dan benar.
Empat program Pepari adalah memadukan segenap potensi Pambiwara Indonesia, meningkatkan harkat dan martabat serta kehormatan diri profesi Pambiwara, mengembangkan pengetahuan, ketrampilan berbahasa, dan kecakapan kepambiwaraan, ikut serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap upacara adat dan tradisi Jawa menuju masyarakat yang berbudi pekerti luhur.
Berita Terkait
-
Sambut Ganjar Pranowo, Massa Bentangkan Bendera Israel di Manado
-
Anak Ferdy Sambo Ngamuk Ayahnya Dituding Bisa Keluar Masuk Penjara ala Gayus Tambunan
-
Viral Turis Bikin Grafiti di Colosseum Roma, Silakan Berhadapan dengan Hukuman Berat yang Sudah Menunggu
-
CEK FAKTA: Benarkah Nathalie Holscher Tampil Live Sembari Joget dan Merokok karena Frustrasi?
-
Lanjutan Kisah Viral Pengantin Minggat Modus COD Ayam Geprek, Mungkin Pihak Perempuan Masih Ada Rasa karena Putusnya Begini
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
5 HP Rp 3 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar, Mana yang Paling Layak Dibeli?
-
Hipdut, Wajah Baru Dangdut yang Kembali Populer di Kalangan Gen Z
-
Strategi Cerdas Sarah Kim yang Bikin Detektif Mu Gyeong Frustrasi di The Art of Sarah
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
-
Geger! Jasad Pria Membusuk Ditemukan Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor
-
Geger Penemuan Mayat Tergantung di Kawasan Kampus Unpad Jatinangor, Wajah Hancur Sulit Dikenali
-
Wamensos Agus Jabo: Siswa Sekolah Rakyat Masuk Tanpa Seleksi Akademis
-
Bahaya di Balik Keharuman: Mengapa Vape Tetap Menjadi Racun bagi Tubuh?
-
Ferrari Bawa DNA Balap ke Mobil Listrik Pertamanya, Bisa Melesat 309 KM per Jam
-
Bela Gianluca Prestianni, Jose Luis Chilavert Sebut Vinicus Jr Sumber Masalah