Rasa sayang kepada piaraan kesayangan mencerminkan peri kesatwaan. Namun di sisi lain hendaknya tidak mencederai unsur adiluhung budaya.
Pernikahan sepasang anabul (anak bulu) Jojo dan Luna viral dan fenomenal. Dengan biaya tembus Rp 100 juta, nilai kemewahan terasa kuat, dibalut prosesi pernikahan tradisional Jawa serta berbagai tarian Nusantara.
Akan tetapi, alih-alih membahas nilai nominal, viral dan fenomenal karena kabarnya acara ini baru pertama kali terjadi di kalangan satwa peliharaan, pesta itu mendapat somasi dari kalangan peduli budaya Jawa.
Disimak dari media sosial TikTok, akun dengan nama Abeje Janoko mengunggah somasi terkait pernikahan anjing.
Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) dan Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) melayangkan somasi terhadap pemrakarsa The Royal Wedding -Anjing- Jojo dan Luna.
Disebutkan dalam video unggahan, "Pelaksanaan acara yang menggunakan pernikahan tradisi Jawa itu jelas mencederai budaya Jawa yang adiluhung."
"Untuk itu kami harapkan untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu tiga kali 24 jam," paparnya.
Adapun dasarnya Undang Undang No 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 3, yang kutipan bunyinya:
Pasal 45 ayat (3) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana …".
Selain itu juga masih ada dasar lain yang berangkat dari sudut pandang budaya, tentang memajukan kebudayaan serta upaya untuk menjaganya.
Di kolom komentar unggahan ini, yang memberikan kebebasan mengungkapkan tanggapan, tentunya dalam koridor kesantunan banyak didapat dukungan positif. Sudut pandang umumnya mencermati soal penghormatan terhadap budaya dan menempatkan satwa kesayangan dalam porsi masing-masing.
Di kolom komentar yang memberikan kebebasan mengungkapkan tanggapan, tentunya dalam koridor kesantunan, banyak didapat dukungan positif. Sudut pandang umumnya mencermati soal penghormatan terhadap budaya dan menempatkan rasa sayang terhadap satwa kesayangan dalam porsi masing-masing.
Baca Juga: Bungkuk Saat Tanding Bulu Tangkis Lawan Leslar, Nagita Slavina Trauma Kena Smash Raffi Ahmad?
Sebagai catatan, Paguyuban Panatacara Kota Yogyakarta adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang seni budaya. Pada umumnya, Paguyuban Panatacara Kota Yogyakarta adalah sebuah organisasi yang bersifat terbuka.
Dikutip dari situs resminya, Paguyuban Panatacara Yogyakarta (PPY) dibentuk oleh tokoh-tokoh MC dan berjalan lebih dari empat tahun, mulai 2015.
Selama berdirinya, PPY telah mewadahi panatacara di Yogyakarta dan kota-kota yang lain di dalam satu paguyuban.
Berbagai macam kegiatan telah dilakukan seperti Sarasehan, diskusi-diskusi, pembuatan contoh upacara Panggih pengantin dalam bentuk tulisan dan rekaman, pergelaran seni (kethoprak dan wayang kulit).
Sedangkan Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI), berdasar situs resminya adalah organisasi nasional untuk orang yang berprofesi sebagai Pambiwara, yaitu orang yg membawakan acara dalam upacara adat dan tradisi dengan menggunakan Bahasa Jawa yang baik dan benar.
Empat program Pepari adalah memadukan segenap potensi Pambiwara Indonesia, meningkatkan harkat dan martabat serta kehormatan diri profesi Pambiwara, mengembangkan pengetahuan, ketrampilan berbahasa, dan kecakapan kepambiwaraan, ikut serta meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap upacara adat dan tradisi Jawa menuju masyarakat yang berbudi pekerti luhur.
Berita Terkait
-
Sambut Ganjar Pranowo, Massa Bentangkan Bendera Israel di Manado
-
Anak Ferdy Sambo Ngamuk Ayahnya Dituding Bisa Keluar Masuk Penjara ala Gayus Tambunan
-
Viral Turis Bikin Grafiti di Colosseum Roma, Silakan Berhadapan dengan Hukuman Berat yang Sudah Menunggu
-
CEK FAKTA: Benarkah Nathalie Holscher Tampil Live Sembari Joget dan Merokok karena Frustrasi?
-
Lanjutan Kisah Viral Pengantin Minggat Modus COD Ayam Geprek, Mungkin Pihak Perempuan Masih Ada Rasa karena Putusnya Begini
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Rudy Susmanto Minta KPK dan Jaksa Kawal Pembebasan Lahan 2 Proyek Raksasa Bogor
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Sabet Emas di World Climbing Series, Desak Made: Kami Tak Didukung Pemerintah
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Musi Bikin Heboh, Ini Ciri-ciri Korban yang Dicari Polisi
-
Gantikan Jalur Raya, Wisatawan Puncak Bogor Nantinya Bakal Diangkut Pakai Kereta Gantung