Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (25/7/2023) melayangkan surat panggilan yang kedua kepada dua orang anak Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun setelah mangkir dari pemanggilan hari pertama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut total ada 8 orang yang panggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, dua orang di antaranya berstatus anak dari terlapor.
“Jadi delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini tidak hadir. Sampai sekarang enggak ada yang hadir. Akan dilayangkan surat lagi agar mereka hadir pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023,” kata Ramadhan di Jakarta.
Penyidik Bareskrim Polri memanggil delapan orang dari Ponpes Al Zaytun untuk diminta klarifikasi, katanya.
Kedelapan orang yang dimaksud, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung Panji Gumilang.
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku Pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Selain memanggil delapan orang YPI atau Ponpes Al Zaytun, penyidik juga memanggil dua saksi lagi untuk dimintai klarifikasi pada hari Rabu (26/7/2023).
“Untuk besok Rabu akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MGR,” kata Ramadhan.
AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Setelah Mahfud MD, Panji Gumilang Seret Ridwan Kamil
“Hubungan keduanya dengan PG (Panji Gumilang) adalah anggota,” kata Ramadhan.
Hingga kini perkembangan penanganan kasus Ponpes Al Zaytun untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, katanya,, Bareskrim sudah melakukan upaya melaksanakan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Koordinasi dilakukan terkait penggunaan audit dana BOS periode 2022 sampai dengan 2023 dan audit periode 2017 sampai dengan 2020.
Selain audit tersebut, kata dia, akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh Ponpes Al Zaytun atas pihak yang terafiliasi dengannya.
“Audit akan dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama,” ujar Ramadhan.
Tidak hanya itu, lanjut dia, Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hasil rapat tersebut didapati bahwa informasi tidak ditemukan daftar program studi SMK atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik