/
Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Mario Dandy Satriyo ((suara.com/Rakha))

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada David Ozora segera menuju pembacaan tuntutan.

Beberapa waktu lalu, Mario Dandy kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selaku terdakwa, Mario Dandy mengungkap beberapa hal terkait kasus penganiayaan sadis tersebut.

Namun, dari penjelasan yang disampaikannya, ada sederet daftar pengakuan Mario Dandy yang menjadi sorotan, bahkan membuat hakim sidang gregetan.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftar pengakuan Mario Dandy.

1. Kepemilikan Rubicon

Mario Dandy Satrio (sumber: (Instagram/__broden))

Mario Dandy sempat mengaku Rubicon yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan itu adalah pinjaman dari saudaranya yang disebutnya dengan Pak De. 

Namun, dalam pengakuannya, dia merasa jika mobil tersebut sepenuhnya miliknya dan hal itu yang melandasi alasannya mengganti-ganti pelat nomor.

"Pakde nitip mobil Rubicon itu di rumah, terus saya izin, 'mau pakai boleh nggak? sekalian aku pasarin dan aku jualin mobil ini', gitu," jelas Mario kepada hakim.  

Baca Juga: Demi Uang Kematian, Istri Tentara AU Bikinkan Kopi Campur Pemutih Pakaian Buat Suami

Hakim pun memastikan jika memang alasannya ingin memasarkan, apa yang menjadi alasan Mario membuat pelat nomor lain.

"Saya disuruh jual tapi sayangnya asaya ngerasa ini mobil punya saya sepenuhnya yang mulia, salahnya saya gitu," katanya.

Hakim kembali mencecar soal kepemilikan Rubicon yang dijawab Mario milik Pak De tapi menyebut nama lain.

Hal ini yang membuat Hakim lelah dan kembali bertanya jika mobil itu diberikan oleh orang tua atau mobil siapa.

"Mobil Pak De saya. Atas nama orang yang dulu bekas pakai yang mulia," jawab Mario.

"Terserah saudara," timpal Hakim 

Load More