Suara.com - Seorang pria bernama Hasanudin (42), tewas usai dianiaya empat orang satpam Taman Impian Jaya Ancol. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni berinisial P (35), MH (33), K (43), dan S (31).
Penganiayaan ini terjadi di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol, tepatnya di sebuah lapangan yang berada di belakang pos security, pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Saat itu korban diduga telah melakukan tindak pidana dengan mengambil sebuah tas di halte bus dalam kawasan Ancol. Guna membuat korban mengaku, keempat satpam ini melakukan introgasi sambil melakukan penganiayaan.
Para tersangka secara bergantian memukuli korban menggunakan kabel dan bambu, bahkan tubuh korban sempat disiram menggunakan air cabai.
Kanit Reskim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan saat korban dalam kondisi kritis, para tersangka juga sempat ingin membuang korban dengan cara menaruhnya di luar area Taman Impian Jaya Ancol.
Saat itu para tersangka memasukan korban ke dalam mobil operasional. Saat ingin menaruh korban, mobil yang mereka gunakan kehabisan bahan bakar atau bensin.
Kemudian, lokasi tujuan untuk menaruh korban kebetulan sedang ramai orang. Sehingga para tersangka membatalkan aksinya dan kembali membawa korban.
“Saat dibawa keluar, sempat mati mobil itu. Mereka panik karena ramai, mereka balik kembali,” kata Gustiyana, saat di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023).
Saat membawa korban kembali, para tersangka tidak membawanya ke tempat awal mereka melakukan penyiksaan. Melainkan korban dibawa ke ujung pantai Ancol, namun saat itu korban telah meninggal dunia akibat disiksa.
Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Resmi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis
“Setelah korban dalam keadaan meninggal baru dia melaporkan ke chife security. Namun saat dilaporkan, pelaku sempat nenyampaikan jika korban dalam keadaan pingsan,” jelas Gustiyana.
Mendengar pengakuan para tersangka, komandan mereka pun meminta kepada para tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Namun, para tersangka takut, jika nantinya pihak rumah sakit menanyakan penyebab peristiwa ini. Mereka akhirnya lebih memilih untuk diam saja di ujung pantai Ancol.
“Sampai setelah magrib, baru mereka laporan lagi, bahwa korban meninggal,” kata Gustiyana.
Mendengar pernyataan tersebut, sang komandan pun menyuruh mereka untuk kembali ke pos. Namun ada satu pelaku berinisial A yang hingga kini masih buron.
“Satu yang hasil penyidikan dari para pelaku ini atas nama A, tetap bertahan di lokasi,” tutur Gustiyana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 tentang Pengeroyokan, yang dilapis dengan Pasal 351 Ayat (3) mengenai Penganiayaan Berat.
“Namun, masih kita kembangkan juga apakah pelaku ini kita jerat dengan Pasal Pembunuhan 338, masih dalam proses penyidikan mendalam. Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal,” tandas Gustiyana.
Berita Terkait
-
Digebuki Pakai Kabel hingga Bambu di Pos, Kronologi Pengunjung Tewas Dianiaya 4 Satpam Ancol karena Dituduh Maling Tas
-
Hukuman Penganiayaan Terhadap Hewan Sesuai KUHP dan Undang-undang
-
Anak Ketua DPRD Ambon Resmi Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis
-
Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan
-
4 Fakta Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Maling Sampai Tewas, Kini Dipecat
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!