Aksi Mayang menuai sorotan usai diduga tertawa saat upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.
Bahkan, jika dirinya dilaporkan pihak-pihak tertentu, Mayang bisa dipenjara dengan hukuman maksimal selama 5 tahun.
Namun, beberapa pihak memprediksi Mayang bisa lolos dari segala tuntutan hukum, terkait hal ini.
Seorang Pakar Hukum, Jaenudin mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Mayang harus bisa dipastikan itu melecehkan upacara bendera.
Selain itu, Mayang baru bisa ditindak secara hukum jika ada pihak yang melaporkan hal ini ke polisi karena sifatnya adalah Delik Aduan.
"Bisa saja hal ini dilaporkan ya, atas dugaan penghinaan apabila memang tujuan mereka memang untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya ya...," ungkapnya dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Rabu (23/8/2023).
Pasalnya, hal terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri sudah diatur dalam UU no 24 Tahun 2009.
"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.
Jaenudin juga berpendapat hendaknya jika memang benar apa yang menjadi viral, Mayang dan semua pihak segera mina maaf.
Baca Juga: Dinasihati Ashanty, Nursyah Malah Nangis Sambil Bersumpah: Demi Allah, Saya Lihat Sendiri
"Disarankan Mayang dan semua pihak yang ada disana untuk minta maaf di media, sebelum dilaporkan," katanya.
Sementara itu, Denny Darko memprediksi Mayang akan bebas dari jeratan hukum apapun.
"Ini akan berlalu dengan cepat, tidak akan ada akibat hukum. Saya jamin itu, saya yakin 1000 persen, itu tidak akan terjadi," tegasnya.
Bahkan, dia memprediksi bahwa ada pihak yang melaporkan Mayang tapi hanya sebatas sebagai Pansos (Panjat Sosial).
"Walaupun nanti akan ada orang yang mencoba untuk melaporkan mereka, ini sebenernya kalau saya kira, cuma pansos ya ingin melaporkan Mayang dan Pak Doddy kalau menurut saya sih, hal ini tidak akan terjadi," tuturnya.
Melihat apa yang dilakukan Mayang dan Doddy Sudrajat sejauh ini, Denny Darko menilai image yang ditampilkan adalah kontroversial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'
-
Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini
-
Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta
-
Putus Cinta Berujung Tragis, Kakak Beradik di Pontianak Aniaya Mantan Pacar
-
5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor
-
Tak Terima Barcelona Tersingkir dari Liga Champions, Joan Laporta Bakal Gugat UEFA
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Banjir Gol, Timnas Laos Kandaskan Perlawanan Filipina
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026