Aksi Oklin Fia membuat konten jilat es krim terus menjadi sorotan.
Kini giliran Ustaz Khalid Basalamah memberikan pandangan dari sudut Islam, termasuk hukumannya.
Menurutnya apa yang dilakukan Oklin Fia masuk dalam penistaan agama.
"Iya tentunya (penistaan agama), ia masih bisa buat konten-konten lain," ujarnya dalam podcast bersama Denny Sumargo, dikutip Jumat (25/9/2023).
Dia meluruskan, jika konten terkait hal biologis dibuat dengan tujuan edukasi masyarakat dan memang jenisnya ilmiah, tentu akan berbeda.
"Tapi kalau kayak cuplkan seperti ini kan udah jelas arahnya, semua orang bisa membaca kalau arahnya ini sebenernya lebih kepada 'pornografi'," ungkapnya.
Ustaz Khalid Basalamah menyorot pada hijab yang dikenakan dalam konten tersebut.
"Kalau dalam Islam itu kan, hijab berarti kebaikan. Bertikan dia lebih patuh, otomatis dia menjaga penampilan dia, berarti kan dia harusnya lebih patuh," ujarnya.
Menurut dia, seseorang yang mengenakan hijab seharusnya tidak melakukan pelanggaran dalam Islam.
Baca Juga: Pilihan Nasib Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat PDIP: Menjomblo atau PDKT ke Gerindra?
"Itu termasuk pelanggaran orang kalau melakukan biologis kepada selain pasangan Halal misalnya, atau melakukannya di depan umum, atau mengajak orang lain terjerumus dalam pelanggaran itu, misalnya dia memang buat kayak cuplikan kayak tadi misalnya, itukan berarti memang pelanggaran dalam agama kalau dalam agama Islam," terangnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan padangan dalam hukum Islam.
"Kalau seperti ini lebih kepada hukum pemerintah setempat, kalau dalam Islam kalau sudah sampai terjun kepada eksekusi perbuatan, kayak sudah berzina, nah itu baru ada hukum khusus gitu," jelasnya.
Sedangkan dengan apa yang dilakukan Oklin Fia berbeda.
"Kalau dia, baru buat cuplikan, dia mengajarkan kepada orang, nah ini ada hukum tertentu, tapi tidak sampai pada level pelanggaran, kalau dia sudah melakukannya," pungkasnya.
Oklin Fia memang sudah membuat permintaan maaf secara resmi atas pembuatan konten jilat es krim yang sempat meresahkan masyarakat Indonesia dan diduga sebagai tindak penistaan agama karena mengenakan atribut salah satu identitas agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring