Aksi Oklin Fia membuat konten jilat es krim terus menjadi sorotan.
Kini giliran Ustaz Khalid Basalamah memberikan pandangan dari sudut Islam, termasuk hukumannya.
Menurutnya apa yang dilakukan Oklin Fia masuk dalam penistaan agama.
"Iya tentunya (penistaan agama), ia masih bisa buat konten-konten lain," ujarnya dalam podcast bersama Denny Sumargo, dikutip Jumat (25/9/2023).
Dia meluruskan, jika konten terkait hal biologis dibuat dengan tujuan edukasi masyarakat dan memang jenisnya ilmiah, tentu akan berbeda.
"Tapi kalau kayak cuplkan seperti ini kan udah jelas arahnya, semua orang bisa membaca kalau arahnya ini sebenernya lebih kepada 'pornografi'," ungkapnya.
Ustaz Khalid Basalamah menyorot pada hijab yang dikenakan dalam konten tersebut.
"Kalau dalam Islam itu kan, hijab berarti kebaikan. Bertikan dia lebih patuh, otomatis dia menjaga penampilan dia, berarti kan dia harusnya lebih patuh," ujarnya.
Menurut dia, seseorang yang mengenakan hijab seharusnya tidak melakukan pelanggaran dalam Islam.
Baca Juga: Pilihan Nasib Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat PDIP: Menjomblo atau PDKT ke Gerindra?
"Itu termasuk pelanggaran orang kalau melakukan biologis kepada selain pasangan Halal misalnya, atau melakukannya di depan umum, atau mengajak orang lain terjerumus dalam pelanggaran itu, misalnya dia memang buat kayak cuplikan kayak tadi misalnya, itukan berarti memang pelanggaran dalam agama kalau dalam agama Islam," terangnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan padangan dalam hukum Islam.
"Kalau seperti ini lebih kepada hukum pemerintah setempat, kalau dalam Islam kalau sudah sampai terjun kepada eksekusi perbuatan, kayak sudah berzina, nah itu baru ada hukum khusus gitu," jelasnya.
Sedangkan dengan apa yang dilakukan Oklin Fia berbeda.
"Kalau dia, baru buat cuplikan, dia mengajarkan kepada orang, nah ini ada hukum tertentu, tapi tidak sampai pada level pelanggaran, kalau dia sudah melakukannya," pungkasnya.
Oklin Fia memang sudah membuat permintaan maaf secara resmi atas pembuatan konten jilat es krim yang sempat meresahkan masyarakat Indonesia dan diduga sebagai tindak penistaan agama karena mengenakan atribut salah satu identitas agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
John Herdman Soal Jersey Baru Timnas Indonesia: Saya Tak akan Memakainya
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK: Harta Kekayaan Rp12 Miliar Jadi Sorotan
-
Freelance: Upaya John Cena Selamatkan Karier dan Nyawa di Tengah Kekacauan, Sahur Ini di Trans TV
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami