Aksi Oklin Fia membuat konten jilat es krim terus menjadi sorotan.
Kini giliran Ustaz Khalid Basalamah memberikan pandangan dari sudut Islam, termasuk hukumannya.
Menurutnya apa yang dilakukan Oklin Fia masuk dalam penistaan agama.
"Iya tentunya (penistaan agama), ia masih bisa buat konten-konten lain," ujarnya dalam podcast bersama Denny Sumargo, dikutip Jumat (25/9/2023).
Dia meluruskan, jika konten terkait hal biologis dibuat dengan tujuan edukasi masyarakat dan memang jenisnya ilmiah, tentu akan berbeda.
"Tapi kalau kayak cuplkan seperti ini kan udah jelas arahnya, semua orang bisa membaca kalau arahnya ini sebenernya lebih kepada 'pornografi'," ungkapnya.
Ustaz Khalid Basalamah menyorot pada hijab yang dikenakan dalam konten tersebut.
"Kalau dalam Islam itu kan, hijab berarti kebaikan. Bertikan dia lebih patuh, otomatis dia menjaga penampilan dia, berarti kan dia harusnya lebih patuh," ujarnya.
Menurut dia, seseorang yang mengenakan hijab seharusnya tidak melakukan pelanggaran dalam Islam.
Baca Juga: Pilihan Nasib Budiman Sudjatmiko Usai Dipecat PDIP: Menjomblo atau PDKT ke Gerindra?
"Itu termasuk pelanggaran orang kalau melakukan biologis kepada selain pasangan Halal misalnya, atau melakukannya di depan umum, atau mengajak orang lain terjerumus dalam pelanggaran itu, misalnya dia memang buat kayak cuplikan kayak tadi misalnya, itukan berarti memang pelanggaran dalam agama kalau dalam agama Islam," terangnya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan padangan dalam hukum Islam.
"Kalau seperti ini lebih kepada hukum pemerintah setempat, kalau dalam Islam kalau sudah sampai terjun kepada eksekusi perbuatan, kayak sudah berzina, nah itu baru ada hukum khusus gitu," jelasnya.
Sedangkan dengan apa yang dilakukan Oklin Fia berbeda.
"Kalau dia, baru buat cuplikan, dia mengajarkan kepada orang, nah ini ada hukum tertentu, tapi tidak sampai pada level pelanggaran, kalau dia sudah melakukannya," pungkasnya.
Oklin Fia memang sudah membuat permintaan maaf secara resmi atas pembuatan konten jilat es krim yang sempat meresahkan masyarakat Indonesia dan diduga sebagai tindak penistaan agama karena mengenakan atribut salah satu identitas agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung
-
Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global
-
Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor
-
Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta
-
Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia