Suara.com - Budiman Sudjatmiko telah menerima kabar 'duka' yakni pemecatannya dari PDIP sebagaimana yang tertuang dalam sebuah surat pada Kamis (24/8/2023).
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristityanto dan menjadi akhir bagi karier Budiman di partai banteng.
"Memutuskan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phil. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tulis putusan surat keputusan itu.
Bak dicampakkan oleh seorang kekasihnya, kini Budiman Sudjatmiko dihadapkan dengan dua opsi, yakni sementara 'menjomblo' atau tak berpartai ataukah melakukan pendekatan ke Partai Gerindra ketua umumnya sempat ia beri dukungan.
Budiman ngaku bakal menjomblo
Budiman untuk sementara waktu ini memilih untuk tidak berpartai alias 'menjomblo'. Ia juga mengaku bahwa dirinya perlu waktu yang lama untuk berkabung lantaran dipecat dari partai yang telah membesarkannya.
"Saya mungkin akan mempertimbangkan jomblo dulu. Ya ibaratnya orang baru kehilangan pasangan hidup, harus melewati masa berkabung yang lama. Pasti kan berkabung dong," kata Budiman di Tennis Indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Tak heran jika Budiman berduka dengan pemecatannya, sebab ia sejak kecil telah dibesarkan oleh PDIP. Ia memiliki keterdekatan dengan PDIP sejak masih mengusung logo berbentuk segilima.
Keluarga Budiman juga datang dari latar belakang PNI yang menjadi cikal bakal PDIP. Ia menjelaskan sudah kampanye PDI sejak kelas 6 SD. Budiman menegaskan bahwa dirinya akan tetap berpolitik, meski tak dinaungi oleh partai manapun.
Baca Juga: Soal Kans Budiman Sudjatmiko Bergabung usai Dipecat PDIP, Ini Kata Gerindra
Lirik PSI dan Gerindra
Budiman menanti PDIP dapat memaafkannya dan kembali menerima dirinya sebagai kader. Kendati demikian, Budiman tetap melirik partai lainnya untuk berlabuh, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerindra.
Namun sekali lagi, Budiman akan mengambil keputusan untuk berpartai ketika dirinya selesai dengan masa berkabungnya usai dipecat.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Soal Kans Budiman Sudjatmiko Bergabung usai Dipecat PDIP, Ini Kata Gerindra
-
Jejak Politik Effendi Simbolon: Ngaku Mau Maju Jadi Capres, Tak Nyaleg Lagi dari PDIP
-
Usai Dipecat PDIP, Analis Prediksi Budiman Sudjatmiko Bakal Terlupakan Prabowo Meski Menang Pilpres 2024
-
20 Tahun Suka Duka Budiman Sudjatmiko dengan PDIP: Momen Kudatuli Paling Dikenang
-
PDIP Dinilai Sudah Tepat Pecat Budiman Sudjatmiko, Nasib Politiknya Kini Tergantung Prabowo di Pilpres?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara