Ammar Zoni menangis setelah dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Ammar Zoni kecewa meski tuntutan jauh lebih ringan dibanding dakwaan. Ia merasa hukuman yang pantas diterimanya adalah rehabilitasi saja.
Usai sidang, Ammar Zoni langsung menghampiri adiknya, Aditya Zoni dan langsung memeluk sang adik untuk meluapkan kekecewaannya. Ketika itulah air matanya jatuh.
"Ammar kecewa, tuntutan pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang-undang yang ada. Seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah, kuasa hukum Ammar Zoni.
Jaksa menuntut Ammar Zoni hukuman 1 tahun penjara karena suami Irish Bella itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas jaksa.
Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Baca Juga: Ammar Zoni Merasa Dipermainkan Jaksa saat Sidang Dakwaan Ditunda Lagi
Sebelum disidang, Ammar Zoni sempat menjalani rehabilitasi yang berakhir pada Agustus kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Jangan Macam-macam Kali! Pemasok Ekstasi di THM Medan Kena 'Sikat' Polisi
-
Yumi's Cells 2: Realita Percintaan Orang Dewasa yang Tak Selalu Indah!
-
Luhut Klarifikasi soal Tugas Bea Cukai Diganti BUMN Ekspor PT DSI
-
Beli Sabu Dikasih Gula, Warga Pekanbaru Kepergok Polisi saat Cari Bandar Narkoba
-
Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam
-
Membaca Strategi De la Fuente, Timnas Spanyol Akan Main Bertahan di Piala Dunia 2026?
-
10 Raksasa Sawit Diduga Manipulasi Ekspor, Nama-nama Konglomerat Ini Diincar Kejagung?
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya