/
Kamis, 08 Desember 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi Cama Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara membuat NPWP baik perusahan maupun individu.

Maka dari itu, bagi yang belum mengetahui, simak baik-baik cara membuat NPWP secara online maupun offline.

Tidak hanya menyimak caranya saja. Anda juga diharapkan mencatat persyaratan buat NPWP.

Untuk diketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP mengutip dari berbagai sumber;

1. Untuk mengetahui identitas wajib pajak.

2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga: Quadra Buka Galeri Baru di Semarang, Bakal Jadi Wadah Kegiatan Desain dan Arsitektural

5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen-dokumen yang diajukan seperti dokumen impor (PIB) atau dokumen ekspor (PEB).

6. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

Persyaratan Cara Membuat NPWP Perusahaan

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu syaratnya.

Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum membuat NPWP. Persyaratan tersebut bergantung dari jenis Lembaga, yaitu di bawah ini:

Badan Usaha Berorientasi Laba

Load More