/
Kamis, 08 Desember 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi Cama Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Bagi lembaga yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yaitu sebagai berikut:

Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri

Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau

Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari 
Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)

Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau

Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online:

Baca Juga: Quadra Buka Galeri Baru di Semarang, Bakal Jadi Wadah Kegiatan Desain dan Arsitektural

Wajib Pajak menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan bisa dilakukan dengan cara upload softcopy melalui aplikasi

Jika tidak bisa melalui online, dokumen bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani

Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik

Jika dokumen belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan

Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik

KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline

Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah sobat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui: 
Datang langsung ke kantor, pos, atau jasa ekspedisi

Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat

KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan 
Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti 

Penerimaan Surat diterbitkan

NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.

Load More