/
Kamis, 08 Desember 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi Cama Membuat NPWP Secara Online dan Offline

Mungkin masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara membuat NPWP baik perusahan maupun individu.

Maka dari itu, bagi yang belum mengetahui, simak baik-baik cara membuat NPWP secara online maupun offline.

Tidak hanya menyimak caranya saja. Anda juga diharapkan mencatat persyaratan buat NPWP.

Untuk diketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP mengutip dari berbagai sumber;

1. Untuk mengetahui identitas wajib pajak.

2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga: Quadra Buka Galeri Baru di Semarang, Bakal Jadi Wadah Kegiatan Desain dan Arsitektural

5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen-dokumen yang diajukan seperti dokumen impor (PIB) atau dokumen ekspor (PEB).

6. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

Persyaratan Cara Membuat NPWP Perusahaan

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu syaratnya.

Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum membuat NPWP. Persyaratan tersebut bergantung dari jenis Lembaga, yaitu di bawah ini:

Badan Usaha Berorientasi Laba

Bagi lembaga yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yaitu sebagai berikut:

Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri

Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau

Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari 
Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)

Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau

Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online:

Wajib Pajak menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan bisa dilakukan dengan cara upload softcopy melalui aplikasi

Jika tidak bisa melalui online, dokumen bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani

Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik

Jika dokumen belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan

Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik

KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline

Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah sobat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui: 
Datang langsung ke kantor, pos, atau jasa ekspedisi

Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat

KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan 
Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti 

Penerimaan Surat diterbitkan

NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.

Load More