/
Senin, 12 Desember 2022 | 20:44 WIB
Foto kolase Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi. ([Dok. Istimewa])

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Sempat Hendak mengangkat tubuhnya dua kali untuk menuju ke lantai 2. Peristiwa itu terjadi pada 4 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada E (Richard Eliezer) dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan mengenai aktivitas Putri Candrawathi dan para ajudan pada 4 Juli.

"Habis makan siang saya mengantarkan anak saya yang nomor tiga bersama suami, Bi Susi, dan Dek Yosua. Tiba di sekolahnya, kami mengantarkan sampai masuk asrama."

"Selanjutnya Pak Ferdy Sambo bersama Dek Daden selaku ADC berangkat ke Semarang karena akan menghadiri HUT Bhayangkara keesokanharinya. Sedangkan saya bersama Bi Susi, Dek Yosua, dan Dek Richard kembali ke rumah Magelang," ujar Putri.

Hakim bertanya apakah mereka terus berada di rumah hingga malam. Menurut Putri, dia sedang sakit dan hanya beristirahat di ruang televisi sambil selonjoran.

"Terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang sama Dek Yosua, 'Jangan, nanti kalau saya sudah kuat, nanti saya naik sendiri ke atas'."

"Lalu Kuat Maruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat. Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi, namun saya bilang sama Dek Richard, 'Jangan dek, nanti kalau saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'."

"Selanjutnya, ditemani Kuat dan Susi setelah agak enakan, saya naik ke atas. Dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di kamar atas," ujar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Buka Rekening Atas Nama Ajudan, Hakim Singgung TPPU

Load More