/
Selasa, 13 Desember 2022 | 21:02 WIB
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. ([ANTARA])

Pengacara tersangka Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait permohonan justice collaborator (JC) AKBP Dody Prawiranegara yang ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesudah ketangkap dia teriak ngaku di suruh jual narkoba oleh pimpinannya! Wah Dia kan Letnan Kolonel! Kalau benar disuruh bosnya kenapa tidak teriak nolak?" tulis Hotman di caption Instagram-nya, dikutip Selasa (13/12/2022).

"Dia bukan Brada, bukan pangkat rendah! Aneh-aneh aja! Kok Letkol AKBP tidak berani nolak? Sesudah ketangkap teriak teriak minta JC! Ini Kapolres, bukan ajudan pangkat Brada."

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka dalam perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Para tersangka yang mengajukan sebagai justice collaborator, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menuturkan, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa keterangan kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," kata Syahrial.

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.

Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Wejangan Hotman Paris untuk Kaesang Pangarep Diprotes Habis: Dia Jadiin Wanita Kaya Boneka

"Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK," kata Syahrial.

LPSK juga menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan Teddy Minahasa.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa.

"Dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," ujarnya.

Load More